NUSANTARA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan, bangunan gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 1726:2019.
Wakil Menteri (Wamen) PU Diana Kusumastuti memastikan hal ini usai ditemui di Auditorium Kementerian PU, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
"Oh IKN? Oh iya, kalau IKN kita bahas semuanya dengan 1726 (2019)," tegas Diana.
Baca juga: Juni 2025, Balikpapan-IKN Tersambung Tol Sepanjang 27,4 Kilometer
Pembahasan soal standar bangunan gedung di IKN telah dilaksnakan bersama dengan Komite Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG).
Apabila belum mengacu pedoman tersebut, maka telah dibongkar oleh Kementerian PU bersama dengan KKBG.
"Kalau kemarin ada beberapa yang tidak 1726 (2019), kita suruh bongkar semuanya, kita bongkar semuanya, semuanya kalau di IKN 1726:2019." tambah Diana.
Pembongkaran tersebut dilakukan karena gedung tidak sesuai dengan gambar perencanaan. Sehingga, dipastikan bangunan di IKN sudah mengacu SNI 1726:2019.
Diana juga menegaskan, semua bangunan di Indonesia harus mengacu pada standar tersebut.
Baca juga: 45 Persen ASN Kementerian PU Diisi Generasi Milenial dan Z
Ini berlaku bagi pembangunan bangunan baru maupun lama. Untuk yang lama, harus mengacu pada perkuatan standar pedoman tersebut.
"Nah, semua bangunan-bangunan itu harus menggunakan SNI 1726:2019 tersebut untuk bangunan-bangunan baru. Nah, kami juga berharap sebenarnya bangunan-bangunan lama itu juga diperkuat ya, ada penguatan-penguatan sesuai SNI 1726:2019 tersebut," ungkap Diana.
Diana mengakui, bangunan eksisting yang belum mengacu pedoman tersebut sangatlah banyak dan butuh usaha besar.
Perkuatan-perkuatan bagi bangunan eksisting diperlukan untuk mengantisipasi adanya gempa pada masa mendatang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang