NUSANTARA, KOMPAS.com - Sebanyak empat lahan investor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah bersertifikat.
Keempat investor tersebut adalah Rumah Sakit (RS) Hermina Nusantara, Kampus Program Doktor Internasional Universitas Gunadarma (UG), PT Pakuwon Jati Tbk dengan proyek The Pakubuwono, serta Training Center Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Saat ini, apabila investor telah mendapatkan alokasi lahan di IKN, mereka bisa memberikan kuasa pengurusan sertifikat tanah kepada Otorita IKN.
Ini disampaikan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono usai bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Selasa (31/12/2024).
"Karena sekarang di IKN, kalau investor sudah dapat alokasi, kemudian mereka memberikan kekuasaan pada IKN, OIKN, untuk kami yang menguruskan sertifikatnya. Jadi, investor enggak ada hubungan (pengurusan sertifikat), kami layani, kami yang mengurusi," tegas Basuki.
Baca juga: Basuki dan Nusron Sepakati Sinkronisasi Pengukuran Tanah Investor IKN
Selain keempat investor tersebut, sertifikat Istana Negara pun telah terbit dengan luas 52.000 hektar.
Sejauh ini, sudah ada 40 investor di IKN yang telah melaksanakan pengukuran tanah.
Adapun pertemuan Basuki dengan Nusron telah menyepakati sinkronisasi pengukuran tanah-tanah di IKN untuk dialokasikan kepada para investor.
“Yang ketiga, ini yang penting, itu adalah tentang mensinkronkan pengukuran tanah,” ujar Basuki.
Selama ini, OIKN sebagai pengelola aset dalam penggunaan (ADP) selalu melaksanakan pengukuran tanah demi mengalokasikannya bagi para investor.
Akan tetapi, setelah ada alokasi tanah, akan disertifikatkan dan diukur kembali oleh Kementerian ATR/BPN.
“Memang kewenangannya ada di (Kementerian) ATR/BPN. Nah, ini kami ingin menyatukan,” beber Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Sehingga, telah dilakukan kesepakatan bahwa pengukuran dilakukan oleh certified surveyor (surveyor tersertifikasi). Sehingga, satu kali pengukuran tanah dapat diakui oleh dua lembaga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang