Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Harga Rumah Skema KPBU di IKN? Ini Kata Basuki

Kompas.com, 24 Februari 2025, 16:00 WIB
Add on Google
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Proyek rumah tapak dan rumah susun (rusun) skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dilelang.

Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan, penentuan harga satuan rumah dan segmen yang akan disasar mengacu kepada Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) dan Rusun Aparatur Sipil Negara (ASN) IKN.

"Makanya kami dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kita punya referensi RTJM, kita punya referensi Rusun ASN yang dibangun oleh APBN. Itulah sebagai benchmark untuk harga satuan," ujar Basuki usai market sounding di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Senin (24/02/2025).

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono mengatakan, KPBU hunian IKN berbentuk availability payment (AP).

Baca juga: Danantara Diluncurkan, Basuki Harap IKN Dapat Cipratan

"KPBU rusun maupun rumah tapak itu skemanya adalah dengan adanya AP atau pemerintah berbagi risiko dengan badan usaha," ucap Agung.

Karenanya, harga rumah tapak maupun rusun itu masih evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan BPKP.

"Dan nantinya yang paling penting ini tidak otomatis diberikan kepada pelaku usaha atau investor yang membuat kajian. Tapi akan ditenderkan. Jadi dengan tender, itu nanti akan bisa mendapatkan harga yang terbaik," jelas Agung.

Sementara ada tiga perusahaan yang telah selesai menempuh studi kelayakan atau feasibility study (FS) dan segera dilelang, yakni PT Nindya Karya (Persero), PT Intiland Development Tbk, dan IJM-CHEC (Malaysia).

Rinciannya, Nindya Karya membangun 8 tower apartemen dengan nilai Rp 2,60 triliun, Intiland membangun 109 unit rumah tapak dan 41 tower apartemen dengan nilai investasi Rp 33,03 triliun, dan IJM-CHEC membangun 20 tower apartemen dengan nilai investasi Rp 13,40 triliun.

Total ada enam perusahaan yang akan membangun hunian di IKN dengan skema KPBU dengan total perkiraan nilai investasi adalah Rp 60,93 triliun.

Tiga lainnya adalah PT Perintis Triniti Properti Tbk dan Truba Group membangun 8 tower apartemen dengan nilai investasi Rp 2,50 triliun, Maxim Global Berhad (Malaysia) membangun 10 tower apartemen dengan nilai investasi Rp 4,40 triliun, dan PT Ciputra Nusantara membangun 10 tower apartemen dan 20 unit rumah tapak dengan nilai Rp 5 triliun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau