Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana memberikan lahan gratis bagi negara-negara sahabat yang akan membangun kantor Kedutaan Besar (Kedubes) di IKN sebelum tahun 2028.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan pemberian lahan gratis ini didasarkan pada prinsip resiprokal.
"Hari-hari ini ramai tanah gratis, bukan tanah gratis itu, tapi ada resiprokal," ucap Basuki di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta, Selasa (21/2/2025).
Resiprokal adalah prinsip timbal balik dalam hubungan antarnegara, di mana suatu negara memperlakukan negara lain dengan cara yang sama seperti yang diterimanya.
Baca juga: IKN Bikin Royal Brunei Airlines Kembali Layani Penerbangan Balikpapan
Dalam konteks pemberian lahan kedutaan di IKN sebagai berikut: jika suatu negara memberikan lahan gratis untuk kedutaan Indonesia di negaranya, maka Indonesia juga akan memberikan lahan gratis untuk kedutaan negara tersebut di IKN.
Sebaliknya, jika suatu negara tidak memberikan lahan gratis untuk kedutaan Indonesia, maka Indonesia juga tidak akan memberikan lahan gratis untuk kedutaan negara tersebut.
Prinsip resiprokal ini umum diterapkan dalam hubungan diplomatik untuk menciptakan keseimbangan dan saling menguntungkan antarnegara.
"Kalau resiprokal, kalau di sana dikasih, di sini bisa dikasih," ungkap Basuki.
Basuki menekankan bahwa usulan pemberian lahan gratis untuk kedutaan besar bukanlah hal yang baru.
Ia mencontohkan beberapa kedutaan Indonesia di luar negeri yang juga mendapatkan lahan melalui pemberian, selain opsi pembelian.
Basuki juga menegaskan, lahan gratis ini hanya diperuntukkan bagi kedutaan, bukan investor.
Hal ini merupakan usulan Basuki kepada Presiden Prabowo Subianto, dan aturannya berada dalam wewenang Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Untuk mendukung kehadiran kedutaan asing di IKN, Otorita telah menyiapkan lahan seluas 68,51 hektar yang disebut Diplomatic Compound.
Baca juga: PSSI Bangun Stadion Mini Berkapasitas 5.000 Penonton di IKN
Lahan ini akan menjadi lokasi kantor kedutaan, residensial, dan fasilitas pendukung lainnya.
Dari total lahan tersebut, 25,83 hektar dialokasikan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), sementara 42,68 hektar diperuntukkan bagi kantor kedutaan, residensial, dan mixed use.