NUSANTARA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons soal rencana Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang ingin membagikan lahan gratis bagi Kedutaan Besar (Kedubes) negara-negara sahabat untuk membuka kantor sebelum tahun 2028.
Menurut Nusron, IKN sendiri sudah memiliki Hak Pengelolaan (HPL) yang dilimpahkan dari Menteri ATR/Kepala BPN sebagai wakil pemerintah Indonesia kepada entitas, OIKN.
Sehingga, penggunaan kawasan IKN ini menjadi kewenangan OIKN.
"Nah, nanti setelah dilimpahkan dia datang kepada BPN pnajam sana, minta pengesahan dalam bentuk apa? SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di atas HPL Atau HP (Hak Pakai) di atas HPL," ungkap Nusron usai media gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya diberitakan, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menjelaskan terkait rencana pembagian tanah gratis bagi negara-negara sahabat yang ingin membangun Kantor Kedubes sebelum tahun 2028.
Baca juga: Lahan Gratis buat Kedubes Negara Sahabat di IKN Bersifat Resiprokal
“Hari-hari tanah gratis, bukan tanah gratis itu, tapi ada resiprokal,” ucap Basuki di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta, Selasa (21/2/2025).
Basuki kembali menegaskan, lahan gratis tersebut bukan diperuntukkan bagi investor, melainkan kedutaan.
Hal ini merupakan usulan Basuki kepada Presiden Prabowo Subianto yang aturannya berada dalam wewenang Kementerian Luar Negeri (Kemenku).
“Kalau resiprokal, kalau di sana dikasih, di sini bisa dikasih,” tuntas Basuki.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang