Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi sorotan sebagai pusat investasi masa depan di Indonesia.
Dengan total investasi yang telah masuk mencapai Rp 59,65 triliun dari investasi langsung, Rp 60,9 triliun dari KPBU, dan Rp 90 triliun dari APBN, IKN menawarkan potensi yang menarik bagi para investor.
Secara jangka panjang, investasi di IKN terhitung menarik. Namun, keberhasilan investasi ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam menjaga kontinuitas pembangunan.
Selain itu, regulasi yang jelas dan infrastruktur dasar yang memadai juga menjadi faktor penting untuk memastikan IKN sebagai poros ekonomi baru di Indonesia.
Baca juga: Ikut Proyek KPBU Jalan di IKN, HK Targetkan Konstruksi Tahun 2026
Hal ini sebagaimana dikatakan Senior Research Advisor at Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, meskipun investasi telah mengalir dan beberapa proyek telah memasuki fase groundbreaking dan konstruksi, pengurangan anggaran untuk IKN menimbulkan kebimbangan terkait kelanjutan prospek pembangunan.
"Pemerintah perlu memberikan kejelasan status implementasi IKN agar para pemangku kepentingan mendapatkan kepastian," tambah Syarifah.
Skema KPBU yang Ideal untuk Pengembangan IKN
Oleh karena itu, Konsep Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dinilai sangat baik untuk pengembangan IKN, terutama dengan keterbatasan dana pemerintah.
Skema ini memungkinkan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan, seperti pembangunan hunian atau rusun, dengan skema availability payment (AP).
Khusus skema KPBU Sektor Perumahan, pengembang menyiapkan semua, mulai dari studi kelayakan hingga konstruksi, dan pemerintah akan membayar secara berkala setelah konstruksi selesai dan layanan tersedia.
Baca juga: Gandeng Korsel, Otorita Siap Bangun Pusat Pengembangan Brainware IKN
Skema ini mengurangi beban APBN pada awal pembangunan, dan meminimalkan risiko pasar bagi pengembang, karena kebutuhan hunian ASN dan TNI/Polri telah terjamin.
Terkait skema pembiayaan ini, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
"Sudah ada PMK dan KMK-nya dari Menteri Keuangan," cetus Agung kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2025).
Demikian halnya dengan dukungan lembaga pembiayaan lainnya, yang salah satunya datang dari PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), sebagai salah satu pilar pembiayaan KPBU sektor perumahan di IKN.
Agung menuturkan, SMF bersama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI bertindak sebagai Fasilitas Pengembangan Proyek (FPP).
"Keduanya merupakan special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Agung.
Baca juga: Investor China Bangun Terowongan Multi-sarana Rp 70 Triliun di IKN
Rinciannya, SMI bertindak sebagai koordinator, sementara SMF berperan sebagai pelaksana FPP.
Tahun 2025 ini, SMF akan fokus menjalankan perannya sebagai pelaksana FPP dalam mendukung Otorita IKN sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Direktur Bisnis SMF Heliantopo menjelaskan, dalam skema KPBU IKN, SMF akan mendampingi PJPK sejak tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, hingga pelaksanaan perjanjian.
Lebih jauh, Heliantopo menuturkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2020, SMF dapat berperan sebagai penyedia pembiayaan langsung atau primer dalam proyek KPBU di IKN.
"Pembiayaan ini dapat dilakukan melalui skema penugasan dari pemerintah," cetusnya.
Namun demikian, menurut Presiden Direktur PT Inti Kolaborasi Nusantara Theresia Rustandi, ekosistem pembiayaan saja tidak cukup.
Theresia menegaskan, pemerintah perlu memahami terlebih dahulu perbedaan antara pengembang dan kontraktor.
Baca juga: Percepat Pembangunan Hunian di IKN, SMF Turun Gunung
Pengembang memiliki keahlian dalam mengembangkan lahan secara optimal hingga tahap operasional, bukan hanya membangun sesuai arahan pemerintah.
"Untuk itu, Pemerintah perlu memanfaatkan kelebihan pengembang dalam merencanakan dan mengembangkan proyek secara efisien dan efektif," tutur Theresia.
Proses KPBU yang Memerlukan Waktu
Proses KPBU, terutama untuk proyek hunian, masih memerlukan waktu karena adanya learning period bagi Otorita IKN dan pengembang.
Proses seperti pembuatan studi kelayakan atau feasibility study (FS), kurasi, dan penentuan standar memerlukan koordinasi dan waktu yang cukup.
Para pengembang juga berharap proses lelang dapat dipercepat agar proyek konstruksi bisa segera dimulai.
Baca juga: Ramaikan IKN, Hotel Qubika dan Resto Kampung Kecil Segera Diresmikan
Namun, semua pihak perlu memiliki pemahaman dan urgensi yang sama agar proses berjalan lancar.
Lepas dari itu, menurut Theresia, investasi di IKN memiliki potensi jangka panjang yang besar, tetapi membutuhkan komitmen dan kejelasan dari pemerintah.
Skema KPBU menawarkan solusi yang ideal untuk mempercepat pembangunan dengan melibatkan sektor swasta.
"Dengan pemahaman yang baik tentang peran pengembang dan percepatan proses lelang, IKN dapat menjadi pusat investasi yang menarik dan menguntungkan bagi semua pihak," tuntas Theresia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang