Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam mendukung program Astacita pemerintah untuk ketahanan pangan melalui penguatan kehutanan rakyat.
Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, menekankan sektor kehutanan memiliki peran penting dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi, dua pilar utama dalam Astacita.
Dishut Kaltim memiliki program perhutanan sosial yang fokus pada pemberian bibit gratis, seperti durian, lengkeng, mangga, aren, dan lai, serta pengembangan agroforestri dengan padi gogo.
Baca juga: DPRD PPU Optimistis Pembangunan IKN Dikebut Demi Keadilan
Program ini telah dilaksanakan di hampir seluruh wilayah Kaltim, termasuk Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan Berau.
Pemerintah provinsi melalui Dishut memberikan bantuan bibit, biaya penanaman, dan perawatan selama tiga tahun kepada masyarakat yang mengelola hutan di luar kawasan hutan.
"Selain fungsi ekologi, program ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," tambah Joko.
Dishut Kaltim menargetkan penanaman 1.200 hektar per tahun untuk program penghijauan dan kehutanan rakyat.
Dengan 20 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), target ini diharapkan dapat tercapai. Selain itu, Dishut juga melaksanakan kegiatan kehutanan rakyat secara mandiri di berbagai lokasi.
Baca juga: IKN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten PPU Tertinggi Se-Kaltim
Meskipun hasil dari program kehutanan rakyat membutuhkan waktu, beberapa tanaman sengon yang ditanam di dekat lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) telah siap panen.
Untuk tanaman buah-buahan, Dishut Kaltim terus memantau perkembangannya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya pengelolaan hasil hutan rakyat kepada masyarakat. Kami tidak terlibat lagi setelah memberikan bantuan awal," ujar Joko.
Saat ini, terdapat 179 persetujuan perhutanan sosial dari Kementerian Kehutanan dengan luas total sekitar 330.000 hektar.
Persetujuan ini memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat selama 35 tahun di dalam kawasan hutan.
"Dulu, masyarakat tidak boleh mengelola hutan di dalam kawasan hutan. Sekarang, dengan adanya persetujuan perhutanan sosial, mereka dapat mengelola hutan secara legal," jelas Joko.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang