Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Di tengah akselerasi pembangunan fisik Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahap II yang akan dimulai pada tahun 2025, Otorita IKN menunjukkan komitmen kuatnya terhadap integritas dan tata kelola yang bersih.
Seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Otorita IKN mengikuti kegiatan penguatan pemahaman mengenai gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest), di Gedung Kemenko 3 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Mewahnya Training Center PSSI di IKN, Fasilitas Kelas Dunia yang Dipuji FIFA
Sosialisasi penting ini menghadirkan narasumber utama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Herda Helmijaya.
Dalam paparannya, KPK menjelaskan secara komprehensif konsep gratifikasi, benturan kepentingan, serta langkah-langkah strategis untuk mengelolanya agar tidak menjadi celah penyimpangan.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Dodit Muliawan menekankan urgensi kegiatan ini bagi Otorita IKN yang relatif baru dibentuk pada Januari 2023.
Baca juga: Menguak Ruwetnya Proyek KPBU IKN, Dua Tahun Ciputra Berkutat Review FS
Menurutnya, Otorita IKN dihadapkan pada tugas besar untuk memulai pembangunan fisik di lapangan pada tahun 2025.
"Dalam pelaksanaannya, tentu ada potensi-potensi gratifikasi dan benturan kepentingan yang perlu dikelola dengan baik," ujar Agung.
Ia juga menyoroti keragaman latar belakang pegawai Otorita IKN yang berasal dari berbagai instansi pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta.
"Kami ingin membangun kesamaan pemahaman dan budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi," tambahnya.
Baca juga: IKN Makin Cepat Rampung, HK Amankan Proyek Jalan KIPP Rp 603 Miliar
Sementara itu, Herda Helmijaya dari KPK menjelaskan pentingnya memahami korupsi sebagai bagian dari fraud berdasarkan kerangka Fraud Tree yang dikembangkan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE).
"Dalam ilmu tentang fraud, dikenal adanya tiga jenis besar: Asset Misappropriation, Financial Statement Fraud, dan Corruption. Korupsi adalah bagian dari fraud, dan karakteristiknya selalu penuh tipu daya, tersembunyi, tetapi diniatkan. Dampaknya merusak," tegas Herda.
Herda merinci bahwa korupsi menurut ACFE terdiri atas empat elemen: Conflict of Interest, Bribery, Illegal Gratuities, dan Economic Extortion.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan penanganan conflict of interestharus memadukan kesadaran nilai (value-based) dan kepatuhan terhadap aturan (compliance-based).
Baca juga: Jawa Timur Gerbang IKN: Peran Vital UMKM Dorong Pusat Ekonomi Baru
Pendekatan value bertujuan menumbuhkan komitmen dan akuntabilitas, sedangkan pendekatan compliance menekankan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dan etika yang berlaku.
Selain conflict of interest, konsep gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, termasuk berbagai bentuknya, juga dijelaskan secara mendalam.
Sesi diskusi berlangsung aktif, dengan para peserta bertanya dan berbagi pengalaman terkait potensi gratifikasi di lapangan serta cara pencegahannya secara praktis.
Sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam membentuk budaya kerja yang bersih dan bertanggung jawab di IKN.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang