Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menguak Ruwetnya Proyek KPBU IKN, Dua Tahun Ciputra Berkutat Review FS

Kompas.com, 17 Juni 2025, 16:45 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Di tengah pesatnya pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), muncul pertanyaan besar tentang proyek-proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Meskipun target konstruksi awal 2026 telah dicanangkan oleh Otorita IKN, realitas lapangan menunjukkan progres yang jauh lebih lambat dan penuh dinamika.

Salah satu pihak pengembang yang terlibat dalam proyek KPBU adalah raksasa properti dengan kapitalisasi pasar Rp 18,35 triliun, Ciputra Group.

Baca juga: IKN Makin Cepat Rampung, HK Amankan Proyek Jalan KIPP Rp 603 Miliar

Konglomerasi properti dengan aset tersebar di seluruh Indonesia ini berencana membangun apartemen, dengan komitmen yang terus mereka pegang sejak 2023.

Hal ini menyusul Letter to Proceed (LtP) yang telah mereka pegang.

Director Ciputra Group Nanik J Santoso mengungkapkan, hingga pekan lalu, Ciputra Group masih disibukkan dengan tinjauan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS).

"Otorita sudah menunjuk konsultan yang ditugaskan untuk mereview FS kami. Jadi sekarang tahapannya masih sampai di situ, masih me-review FS," ungkap Nanik menjawab Kompas.com, Selasa (17/6/2025).

Dengan demikian, ketika Otorita IKN menargetkan konstruksi dimulai awal 2026, Ciputra Groupmerasa target tersebut "berat" untuk direalisasikan.

Baca juga: Sengkarut Kewenangan IKN dan Daerah Mitra: DPRD PPU Bertemu Otorita

Pasalnya, setelah review FS selesai, masih ada tahapan negosiasi, diikuti proses tender yang memakan waktu.

Ini menunjukkan bahwa jadwal yang optimistis mungkin perlu disesuaikan dengan realitas birokrasi dan tahapan yang panjang.

Kompleksitas Birokrasi

Proses yang panjang ini rupanya bukan tanpa alasan. Nanik dan Budiarsa mengakui bahwa mereka harus mengikuti setiap tahapan yang diminta oleh Otorita IKN.

Proyek KPBU, misalnya, harus melalui tahapan awal yang signifikan yakni kurasi desain yang pada tahun 2024 lalu dilakukan oleh Ridwan Kamil.

Namun, proses ini sempat terhenti berbulan-bulan karena kesibukan Ridwan Kamil saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Dukung Penuh, Jakarta Siap Jadi Pionir Pembangunan IKN

Belum lagi ada pergantian Kepala Otorita IKN dari Bambang Susantono ke Basuki Hadimuljono, muncul aturan baru yang menyatakan tidak perlu lagi kurasi desain.

Akibatnya, semua hasil kurasi sebelumnya yang telah disesuaikan dengan masukan Ridwan Kamil, harus diubah kembali, dan menyebabkan penambahan biaya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau