Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Di tengah pesatnya pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), muncul pertanyaan besar tentang proyek-proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Meskipun target konstruksi awal 2026 telah dicanangkan oleh Otorita IKN, realitas lapangan menunjukkan progres yang jauh lebih lambat dan penuh dinamika.
Salah satu pihak pengembang yang terlibat dalam proyek KPBU adalah raksasa properti dengan kapitalisasi pasar Rp 18,35 triliun, Ciputra Group.
Baca juga: IKN Makin Cepat Rampung, HK Amankan Proyek Jalan KIPP Rp 603 Miliar
Konglomerasi properti dengan aset tersebar di seluruh Indonesia ini berencana membangun apartemen, dengan komitmen yang terus mereka pegang sejak 2023.
Hal ini menyusul Letter to Proceed (LtP) yang telah mereka pegang.
Director Ciputra Group Nanik J Santoso mengungkapkan, hingga pekan lalu, Ciputra Group masih disibukkan dengan tinjauan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS).
"Otorita sudah menunjuk konsultan yang ditugaskan untuk mereview FS kami. Jadi sekarang tahapannya masih sampai di situ, masih me-review FS," ungkap Nanik menjawab Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
Dengan demikian, ketika Otorita IKN menargetkan konstruksi dimulai awal 2026, Ciputra Groupmerasa target tersebut "berat" untuk direalisasikan.
Baca juga: Sengkarut Kewenangan IKN dan Daerah Mitra: DPRD PPU Bertemu Otorita
Pasalnya, setelah review FS selesai, masih ada tahapan negosiasi, diikuti proses tender yang memakan waktu.
Ini menunjukkan bahwa jadwal yang optimistis mungkin perlu disesuaikan dengan realitas birokrasi dan tahapan yang panjang.
Proses yang panjang ini rupanya bukan tanpa alasan. Nanik dan Budiarsa mengakui bahwa mereka harus mengikuti setiap tahapan yang diminta oleh Otorita IKN.
Proyek KPBU, misalnya, harus melalui tahapan awal yang signifikan yakni kurasi desain yang pada tahun 2024 lalu dilakukan oleh Ridwan Kamil.
Namun, proses ini sempat terhenti berbulan-bulan karena kesibukan Ridwan Kamil saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Dukung Penuh, Jakarta Siap Jadi Pionir Pembangunan IKN
Belum lagi ada pergantian Kepala Otorita IKN dari Bambang Susantono ke Basuki Hadimuljono, muncul aturan baru yang menyatakan tidak perlu lagi kurasi desain.
Akibatnya, semua hasil kurasi sebelumnya yang telah disesuaikan dengan masukan Ridwan Kamil, harus diubah kembali, dan menyebabkan penambahan biaya.