Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Komitmen ambisius Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk membangun "kota hutan" yang lestari tengah diuji habis-habisan oleh serangan aktivitas ilegal yang terstruktur dan masif.
Operasi penindakan terbaru yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN telah membongkar jaringan gelap penambangan batubara dan perambahan hutan yang mengancam kawasan konservasi vital.
Baca juga: Hutan Sekitar IKN Diserbu Penambang Ilegal, Satgas Perang Lawan Mafia
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa; ia memicu pertanyaan mendasar tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah proyek strategis nasional, sekaligus mencurigai adanya "kongkalikong" antara mafia tambang dan oknum aparat.
Aktivitas tambang ilegal yang berulang dan sulit diberantas di wilayah IKN, khususnya di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Samboja, menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam sistem pengawasan.
Aktivis lingkungan yang juga Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas, menegaskan bahwa berulangnya aktivitas tambang ilegal ini mengindikasikan adanya masalah yang sistemik.
Baca juga: Skandal Emas Hitam Ilegal di Wilayah Delineasi IKN, 7 Truk Disita Satgas Gabungan
"Aktivitas tambang ilegal ini terus berulang dan patut dipertanyakan terutama efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kalau terus berulang berarti ada yang salah. Patut diduga ini ada kongkalikong antara aparat dan korporat," tegas Arie kepada Kompas.com, Senin (6/10/2025).
Menurut Arie, rantai kejahatan ini melibatkan berbagai pihak dengan kewenangan yang saling berkaitan yakni oknum aparat penegak hukum sebagai pelindung (back up), penampung hasil tambang, dan bahkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Arie yakin bahwa jalur penjualan hasil tambang ilegal dapat dan harus diidentifikasi. Penelusuran ini harus dilakukan secara agresif menggunakan instrumen hukum yang lebih berat.
"Seharusnya ini sudah bisa diantisipasi dan pasti jalur penjualan hasil tambang ilegalnya bisa diidentifikasi. Jadi bisa menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menemukan aliran dananya dan siapa yang bertanggung jawab," tambahnya.
Baca juga: Hutan Konservasi IKN Dirusak Tambang Ilegal, Otorita: Sudah Dipantau Sejak 2023
Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada operator lapangan, tetapi harus menyentuh orang-orang yang diuntungkan dari kejahatan lingkungan ini, dari hulu hingga hilir.
Kesimpulan adanya jaringan terorganisasi ini dikuatkan oleh kronologi penemuan di lapangan oleh Satgas Otorita IKN yyang melibatkan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Gakkum Kehutanan KLHK, dan Pomdam VI/Mulawarman.
Berikut kronologinya:
Satgas mencegat dan mengamankan 7 unit truk bermuatan batubara ilegaldi mulut gerbang Tol Samboja–Balikpapan.
Penangkapan ini membuktikan adanya upaya distribusi batubara gelap yang berani melintasi infrastruktur vital IKN.
Baca juga: Kawasan Lindung IKN Tak Luput dari Tambang Liar, Pengawasan Diperketat
Saat menelusuri kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, ditemukan stockpile (tumpukan) batubara dan pasir putih di Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo. Lokasi ini kini menjadi fokus utama penyelidikan.