Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Tambang Ilegal di IKN, Kecurigaan Permainan Korporat dan Aparat

Kompas.com, 6 Oktober 2025, 19:01 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Komitmen ambisius Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk membangun "kota hutan" yang lestari tengah diuji habis-habisan oleh serangan aktivitas ilegal yang terstruktur dan masif.

Operasi penindakan terbaru yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN telah membongkar jaringan gelap penambangan batubara dan perambahan hutan yang mengancam kawasan konservasi vital.

Baca juga: Hutan Sekitar IKN Diserbu Penambang Ilegal, Satgas Perang Lawan Mafia

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa; ia memicu pertanyaan mendasar tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah proyek strategis nasional, sekaligus mencurigai adanya "kongkalikong" antara mafia tambang dan oknum aparat.

Tali-Temali Kejahatan di Delineasi IKN

Aktivitas tambang ilegal yang berulang dan sulit diberantas di wilayah IKN, khususnya di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Samboja, menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam sistem pengawasan.

Aktivis lingkungan yang juga Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas, menegaskan bahwa berulangnya aktivitas tambang ilegal ini mengindikasikan adanya masalah yang sistemik.

Baca juga: Skandal Emas Hitam Ilegal di Wilayah Delineasi IKN, 7 Truk Disita Satgas Gabungan

"Aktivitas tambang ilegal ini terus berulang dan patut dipertanyakan terutama efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kalau terus berulang berarti ada yang salah. Patut diduga ini ada kongkalikong antara aparat dan korporat," tegas Arie kepada Kompas.com, Senin (6/10/2025).

Menurut Arie, rantai kejahatan ini melibatkan berbagai pihak dengan kewenangan yang saling berkaitan yakni oknum aparat penegak hukum sebagai pelindung (back up), penampung hasil tambang, dan bahkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

Ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Arie yakin bahwa jalur penjualan hasil tambang ilegal dapat dan harus diidentifikasi. Penelusuran ini harus dilakukan secara agresif menggunakan instrumen hukum yang lebih berat.

"Seharusnya ini sudah bisa diantisipasi dan pasti jalur penjualan hasil tambang ilegalnya bisa diidentifikasi. Jadi bisa menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menemukan aliran dananya dan siapa yang bertanggung jawab," tambahnya.

Baca juga: Hutan Konservasi IKN Dirusak Tambang Ilegal, Otorita: Sudah Dipantau Sejak 2023

Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada operator lapangan, tetapi harus menyentuh orang-orang yang diuntungkan dari kejahatan lingkungan ini, dari hulu hingga hilir.

Kesimpulan adanya jaringan terorganisasi ini dikuatkan oleh kronologi penemuan di lapangan oleh Satgas Otorita IKN yyang melibatkan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Gakkum Kehutanan KLHK, dan Pomdam VI/Mulawarman.

Berikut kronologinya:

Satgas mencegat dan mengamankan 7 unit truk bermuatan batubara ilegaldi mulut gerbang Tol Samboja–Balikpapan.

Penangkapan ini membuktikan adanya upaya distribusi batubara gelap yang berani melintasi infrastruktur vital IKN.

Baca juga: Kawasan Lindung IKN Tak Luput dari Tambang Liar, Pengawasan Diperketat

Saat menelusuri kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, ditemukan stockpile (tumpukan) batubara dan pasir putih di Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo. Lokasi ini kini menjadi fokus utama penyelidikan.

Pelanggaran tidak terbatas pada tambang. Satgas juga mencatat adanya perambahan hutan masif untuk dijadikan perkebunan ilegal, serta pembangunan rumah dan warung liar di kawasan Tahura.

Strategi Hukum Multidoor

Menanggapi penambangan ilegal secara berulang ini, Satgas Otorita IKN, melalui Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberikan efek kejut dan efek jera.

"Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana kehutanan maupun pidana minerba," cetus Edgar.

Baca juga: Komisi III DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Kaltim

Namun, Arie mendesak pemerintah untuk meningkatkan level penindakan ke tingkat tertinggi, menggunakan pendekatan multi-door approach (pendekatan banyak pintu).

"Seharusnya pemerintah melakukan pendekatan multi-door approach dengan menggunakan beberapa instrumen penegakan hukum yang terkait secara bersamaan. Jangan hanya dilakukan secara parsial karena pelakunya ada di berbagai level termasuk di pemerintah dan penegak hukum," tegas Arie.

Agar upaya ini berjalan sinergis dan tanpa pandang bulu, Arie menyarankan agar koordinasi lintas lembaga dan aparat penegak hukum harus dipimpin langsung setidaknya oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dampak Fatal: Krisis Iklim dan Kerugian Negara

Selain itu, lanjut Arie, aktivitas tambang di wilayah IKN, baik legal maupun ilegal, menimbulkan dampak lingkungan yang mendalam dan memicu konflik dengan masyarakat.

Secara spesifik, tambang batubara berkontribusi besar pada peningkatan emisi. Hal ini karena batubara merupakan energi kotor yang signifikan meningkatkan emisi, berkontribusi langsung pada krisis iklim.

Baca juga: Masih Banyak Tambang Ilegal di Kaltim, Rikwanto: Harus Dihilangkan

Tambang batubara juga meningkatkan polusi udara di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terdekat.

Tak hanya itu, tambang ilegal secara langsung merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan IKN yang dirancang sebagai forest city.

Konflik antara janji IKN sebagai kota hijau dan realitas tambang ilegal ini adalah ujian sesungguhnya bagi kedaulatan hukum dan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan.

Kegagalan menindak tuntas jaringan ini akan mencederai visi IKN secara fundamental.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau