Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Di tengah gema pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hutan berkelanjutan (sustainable forest city), sebuah operasi gabungan menemukan fakta mengejutkan: aktivitas ilegal masif yang mengancam integritas lingkungan di wilayah delineasi IKN.
Pada Senin (29/9/2025) dini hari, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melancarkan operasi senyap.
Baca juga: Buntut Kebakaran HPK IKN, Polisi: Sumber Api di Kamar 307, Ditemukan Barang Elektronik Ilegal
Puncak operasi terjadi saat tim gabungan berhasil mencegat tujuh unit truk bermuatan batubara yang melaju tanpa dokumen resmi.
Truk-truk tersebut diamankan saat melintas menuju jalan tol Samboja–Balikpapan dan diduga kuat mengangkut emas hitam dari tambang ilegal PT BRCM.
Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa kawasan IKN, meskipun dilindungi sebagai proyek strategis, masih menjadi sasaran empuk bagi pelaku usaha ilegal.
Baca juga: HPK IKN Terbakar, Ujian Standar Keselamatan Proyek Terbesar Negara
Kendaraan dan barang bukti kini dititipkan di Mako Brimob Polda Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut, menandai keseriusan aparat dalam membongkar jaringan penambangan batubara ilegal di sekitar wilayah ibu kota baru.
Selain penangkapan truk batubara, operasi ini juga menemukan pelanggaran yang merusak fungsi ekologis kawasan.
Tim menemukan beberapa bangunan komersial, termasuk rumah makan di KM 50 Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, yang terbukti berdiri secara ilegal di atas lahan Hutan Konservasi Tahura.
Baca juga: 28 Kamar HPK IKN Hangus, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
Pada peninjauan di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo, ditemukan bukti kerusakan hutan lindung yang parah, lengkap dengan bekas aktivitas tambang batubara dan perkiraan stok mencapai 2.000–3.000 ton batubara dan pasir siap angkut.
Temuan ini menunjukkan betapa masifnya pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, baik untuk usaha komersial, perkebunan, maupun penambangan, yang secara langsung bertentangan dengan konsep IKN sebagai kota yang menjunjung tinggi kelestarian lingkungan.
Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal sekaligus Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa penindakan hukum ini adalah langkah mutlak untuk melindungi visi IKN.
Baca juga: 608 Pekerja Terdampak Kebakaran HPK IKN Garap Rusun TNI
“Langkah penegakan hukum ini penting untuk memastikan IKN tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami berharap seluruh pihak mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu pembangunan IKN,” tegas Edgar, dikutip Kompas.com, Jumat (3/10/2025).
Dengan seluruh barang bukti dan data investigasi kini berada di tangan Ditreskrimsus Polda Kaltim, fokus selanjutnya adalah mengungkap aktor intelektual di balik sindikat penambangan ilegal yang berani beroperasi di jantung proyek pembangunan negara ini.
Keberhasilan dalam memproses tuntas kasus ini akan menjadi tolok ukur utama komitmen pemerintah terhadap prinsip lingkungan dan ketertiban di IKN.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang