Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Komitmen Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk membangun kota hutan yang tertib, aman, dan berkelanjutan diuji habis-habisan oleh serangan aktivitas ilegal yang masif.
Dalam operasi penindakan terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil membongkar jaringan penambangan batubara dan perambahan hutan yang mengancam kelestarian kawasan konservasi.
Baca juga: Kontras Ekonomi Penyangga IKN: Balikpapan Deflasi, PPU Inflasi
Penyelamatan wilayah delineasi calon ibu kota ini dilakukan melalui operasi gabungan yang menunjukkan keseriusan aparat dalam memberlakukan hukum pidana kehutanan maupun minerba secara tegas.
Area hutan lindung Bukit Tengkorak di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampak rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang mengambil batu bara dan pasir, Senin, 29 September 2025.1. Pengejaran Batubara Ilegal di Pintu Tol
Pada Minggu, 29 September 2025 dini hari, tim berhasil mencegat dan mengamankan 7 unit truk bermuatan batubara ilegal di mulut gerbang Tol Samboja–Balikpapan.
Baca juga: Menteri PU Jamin Istana Wapres di IKN Tuntas Dikerjakan, Konstruksi Dikebut
Penangkapan ini membuktikan adanya upaya distribusi batubara gelap yang bergerak melintasi infrastruktur vital IKN.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Area hutan lindung Bukit Tengkorak di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampak rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang mengambil batu bara dan pasir, Senin, 29 September 2025.
Saat menelusuri kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Satgas menemukan bukti kuat aktivitas pertambangan batubara ilegal.
Di Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, petugas menemukan stockpile (tumpukan) batubara dan pasir putih hasil penambangan.
Baca juga: Kementerian PU Kebut Sisa Pekerjaan di IKN, Ada Istana Wapres
Meskipun pelaku telah melarikan diri saat didatangi, lokasi tersebut kini menjadi fokus utama penyelidikan aparat berwenang.
3. Invasi Hutan Konservasi
Pelanggaran tidak hanya terbatas pada tambang. Satgas juga mencatat adanya perambahan hutan masif untuk dijadikan perkebunan ilegal, serta pembangunan rumah-rumah liar dan warung ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Seluruh aktivitas ini telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.