Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Proyek PLTS Senilai Rp 465,22 Miliar di PPU Masuki Tahap Penjajakan

Rencana ini merupakan bentuk pemerataan pertumbuhan ke arah timur yang diharapkan mampu mendorong pusat pertumbuhan dan dapat memicu peluang investasi pada Provinsi Kalimantan Timur.

Hal ini diwujudkan melalui perencanaan infrastruktur dalam pembuatan model kota masa depan yang dapat tumbuh bersama hutan di sekitarnya.

Transformasi ekonomi didukung oleh hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi yang dimulai dari tahun 2020-2024.

Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 tahun 2022 mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) menyatakan, kebutuhan energi di IKN akan dipasok oleh 100 persen energi baru dan terbarukan (EBT) untuk mewujudkan kawasan rendah emisi karbon.

Oleh karena itu, dibutuhkan upaya untuk menyediakan lahan dan membangun ladang panel surya skala besar beserta jaringan transmisi dan distribusinya serta terkoneksi ke sistem ketenagalistrikan Kalimantan dan menyediakan lahan untuk penyimpanan energi, termasuk hidrogen dan baterai.

Dengan adanya target ini, pengembangan energi baru dan terbarukan menjadi fokus utama Otorita IKN (OIKN).

Sesuai dengan Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, terdapat 50 MW rencana penambahan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di regional Kalimantan yang akan mulai beroperasi atau Commercial Operation Date (COD) tahun 2025.

Kapasitas PLTS inilah yang direncanakan akan menerangi IKN. Selain itu, kebutuhan energi di IKN akan dipenuhi dengan tambahan dari 70 MW Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang akan dibangun di Tanah Laut dan 1.000 MW Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kuota tersebar.

Penambahan PLTS ini juga akan dapat membantu pencapaian Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur dengan target bauran energi terbarukan di Kalimantan Timur.

Kelak akan sebesar 12,39 persen pada tahun 2025 dan sebesar 28,72 persen tahun 2050, serta target bauran energi terbarukan nasional sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Oleh karena itu, pemerintah menawarkan proyek PLTS di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Estimasi nilai investasi yang dibutuhkan untuk merealisasikan proyek ini adalah sebesar Rp 465,22 miliar.

Untuk investor yang tertarik membangun PLTS ini, Pemerintah telah menyiapkan setidaknya dua insentif.

Kedua pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 130/PMK.010/2020. 

Pengurangan pajak ini bergantung kepada implementasi dari kebijakan Global Minimum Tax (GMT).

Sejak diinformasikan kepada publik melalui Peta Peluang Investasi (PPI) pada situs Potensi Investasi Regional (PIR) Desember 2022 lalu, proyek PLTS dengan net present value (NPV) mencapai Rp 104,15 miliar ini, kini berstatus "penjajakan".

PLTS ini merupakan bagian 12 proyek PP yang telah diluncurkan melalui situs PIR.

Kementerian Investasi/BKPMakan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memaksimalkan peluang investasi di daerah.

"Selanjutnya akan disiapkan juga Panduan Penyiapan Peluang Proyek Investasi, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan peluang proyek investasi yang berkualitas," tuntas Pelaksana Tugas (Plt). Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan.

https://ikn.kompas.com/read/2024/02/02/150000287/proyek-plts-senilai-rp-465-22-miliar-di-ppu-masuki-tahap-penjajakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke