Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OIKN Tawarkan 2 Opsi kepada Pemilik 294 Bangunan yang Akan Ditertibkan

Dua opsi tersebut adalah relokasi sementara ke Rest Area IKN yang sudah disediakan seluas 82 hektar, dan Uang Ganti Kerugian (UGK).

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati mengatakan, dua opsi ini akan ditawarkan dalam pertemuan dan dialog lanjutan dengan warga yang dijadwalkan pekan depan.

"Kami juga mencari solusi terbaik, tanpa merugikan masyarakat, dan menjamin tidak akan ada masalah atau apa pun narasi negatif lainnya," ujar Thomas, Rabu (13/3/2024).

Dia merinci, dua solusi tersebut, bagi warga yang membangun rumah, kios, warung atau pun usaha lainnya setelah ada IKN, OIKN menawarkan alternatif solusi relokasi.

Sementara bagi warga yang membangun sebelum ada IKN, OIKN akan menggunakan mekanisme sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Kami melaksanakan prinsip Rechtsstaat (negara konstitusional), bukan Machstaat (negara kekuasaan)," imbuh Thomas.

Thomas mengeklaim, telah mendatangi satu per satu pemilik properti tersebut by name by address, seraya mengacu pada RDTR.

Pihaknya meminta agar penyelenggaraan pembangunan baik rumah, fasilitas, maupun peruntukan komersial di wilayah IKN, telah mendapatkan perizinan dari OIKN.

Hal ini karena wilayah IKN telah terbagi struktur dan pola ruangnya, sehingga tidak ada lagi di kemudian hari bangunan-bangunan kumuh, dan liar tak berizin.

"Termasuk bangunan properti yang mengambil ruang milik jalan (rumija). Hal ini akan mempersulit jika di kemudian hari terjadi pelebaran jalan, misalnya untuk kepentingan umum," urai Thomas.

Sekali lagi, imbuh Thomas, IKN adalah kota terencana dengan konsep kota cerdas (smart city) yang dibangun untuk menyejahterakan semua.

Adapun eksekusi penertiban akan dilakukan mulai April atau Mei 2024.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Sepaku, Kabupaten PPU, merasa resah karena rumah dan usahanya akan digusur dan dirobohkan paksa oleh OIKN.

Hal ini menyusul surat dari OIKN yang diterbitkan pada 4 Maret 2024 antas nama Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, bernomor  179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Terkait isi surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.

Surat tersebut juga merupakan yang pertama kali diterima warga. Rentang waktu kedatangan surat dan tanggal pertemuan juga tidak sampai 24 jam atau satu hari.

"Bayangkan saja dalam waktu tidak sampai 24 jam, berdasarkan informasi dari salah satu warga Pemaluan yang kami temui, surat diberikan siang, pertemuannya jam 9 pagi (keesokan harinya), artinya tidak sampai 24 jam warga disuruh memikirkan bagaimana cara merobohkan rumahnya," jelasnya dalam webinar pada Rabu (13/03/2024).

Kendati demikian, OIKN telah menarik surat tersebut dari tangan ratusan warga. Hal itu disinyalir karena melihat adanya gejolak yang luar biasa dari para warga.

"Surat itu membuat keresahan luar biasa, sehingga dugaan kami, pertemuan yang tidak berhasil membuat Otorita IKN meminta kepada para undangan warga yang sekitar 200 orang itu mengembalikan surat dan lampirannya karena kegelisahan yang terjadi di masyarakat," tandasnya.

"Kalau dianggap bangunan ilegal, rumah mereka jauh lebih tua jika dibandingkan sejak penetapan pembangunan IKN. Kedua, mereka tidak pernah diundang dalam penyusunan RDTR," imbuhnya.

Terdapat pula salah satu warga yang menyebut bahwa ia memang tidak memiliki sertifikat tanah. Padahal, mereka setiap kali hendak mengurus sertifikat tanah ditolak karena ada pembangunan IKN.

"Ada juga kejadian kalau tidak salah, mereka mengajukan sertifikat hak milik, tapi yang didapatkan sertifikat hak pakai. Jadi ini juga menjadi problem tersendiri di sana," katanya.

Mareta Sari melanjutkan, warga di Desa Pemaluan merupakan masyarakat lokal yang telah tinggal secara turun menurun.

Sehingga mereka tidak tahu akan pindah ke mana apabila dipaksa angkat kaki dari rumahnya.

"Kehidupan (perekonomian) mereka bergantung pada pertanian dan buah-buahan (di sekitar)," tambahnya.

https://ikn.kompas.com/read/2024/03/14/102506987/oikn-tawarkan-2-opsi-kepada-pemilik-294-bangunan-yang-akan-ditertibkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar