Mereka akan melakukan pelaporan pada Jumat (10/1/2025), menyusul kerugian yang diderita senilai total Rp 1,4 miliar.
Kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pahlevi menuturkan, pihaknya telah mendapatkan kuasa penuh dari para korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Langkah pertama adalah melaporkan pengembang ke Polresta Balikpapan. Ini bukan sekadar kasus perumahan subsidi yang belum dilengkapi infrastruktur jalan atau fasilitas lainnya, melainkan pengembangnya curang, atau menipu, atau melakukan penggelapan" tutur Sultan Akbar yang juga merupakan Ketua Bidang Hukum KNPI Balikpapan, Rabu (8/1/2025).
Disebut menipu karena pengembang tak kunjung memberikan kepastian pembangunan rumah kepada konsumen. Padahal, mereka telah menerima uang dari konsumen sejak tahun 2022.
Sultan Akbar menjelaskan, para korban tergiur janji manis dan gimmick pengembang mengenai perumahan ini.
Pertama adalah pengembang menebar informasi bahwa unit-unit rumah tersebut bisa dibeli dan dimiliki oleh korban yang sebagian besar memiliki penghasilan melebihi batas sebagai penerima manfaat KPR Subsidi.
"Itu melanggar ketentuan dan syarat penerima rumah subsidi. Ini berarti pengembang GRA telah melakukan pelanggaran," imbuh Sultan Akbar.
"Namun, setelah membayar sejumlah uang seperti Uang Tanda Jadi (UTJ), uang muka, dan biaya tambahan terkait kelebihan tanah, para korban tidak menerima apa yang dijanjikan. Rumah yang seharusnya mereka miliki tidak kunjung dibangun," ungkap Sultan Akbar.
Beberapa korban menderita kerugian dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 9,1 juta, Rp 12 juta, Rp 30 juta, Rp 125 juta, hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan, Sugiarti, salah satu korban, telah membayar lunas kepada pengembang dan dijanjikan bisa menempati rumah sebulan setelah pembayaran.
"Saya membayar lunas secara cash dua tahap dengan total nilai Rp 260 juta pada Oktober 2023 untuk rumah dengan luas tanah 14 x 14," kisah Sugiarti.
Persoalan yang dialami Sugiarti bukan hanya pada hilangnya uang tunai yang sudah dibayarkan, melainkan ukuran luas tanah yang tidak sesuai perjanjian.
"Fakta di lapangan, luas tanah rumah saya hanya 12 x 12 meter persegi. Padahal saya bayar untuk rumah dengan luas tanah 14 x 14 meter persegi," ucap Sugiarti.
"Akan tetapi, hingga tahun 2025, rumah yang dijanjikan tak kunjung terwujud alias ghoib," sambungnya.
Sugiarti bukannya tak berupaya untuk menuntut haknya kembali. Sudah berkali-kali dia dan suaminya menghubungi pengembang.
Bahkan, telepon kantor pengembang dan nomor kontak pemiliknya sudah tidak bisa dihubungi lagi. Dia berharap pengembang tersebut bisa mengembalikan (refund) uangnya.
Hal serupa dialami Devy Ayustin Eliana yang membeli rumah di GRA Blok E-27, pada 4 Agustus 2022.
Devy telah membayar UTJ, uang muka, dan kelebihan tanah dengan total nilai Rp 12 juta.
Namun, ketika jadwal penandatanganan akad KPR tiba pada Agustus 2023, justru rumah di Blok E-27 telah diakadkan atas nama orang lain.
"Tentu saja saya lantas mengajukan refund. Namun hingga pergantian tahun, refund yang saya ajukan, tidak kembali," tuntas Devy.
Kompas.com, telah menghubungi pengembang GRA melalui kanal Whatsapp untuk mengonfimasi terkait persoalan perumahan ini.
Namun, hingga artikel ini tayang, upaya konfirmasi dari Kompas.com, tak berbalas.
Tindak Pidana
Selain melaporkan ke Polresta Balikpapan, Sultan Akbar juga akan berkoordinasi dengan Yasasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak konsumen.
Sultan Akbar akan melaporkan pengembangan GRA dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perumahan subsidi.
"Kami juga akan membawa kasus ini ke ranah perdata atau kepailitan untuk memulihkan hak-hak para korban. Kalaupun pengembang beriktikad mengembalikan uang konsumen, namun itu tidak menghapus tindak pidana yang mereka lakukan karena melakukan kecurangan," tutup Akbar.
https://ikn.kompas.com/read/2025/01/09/070000087/jumat-64-korban-dugaan-penipuan-perumahan-di-balikpapan-lapor-polisi