Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Heboh Anggaran PU untuk IKN Diblokir, Otorita: Pembangunan Tetap Jalan

Pemblokiran dana Kementerian PU untuk IKN ini pun viral dibahas media arus utama dan media sosial.

Hingga kemudian Istana Presiden pun turun tangan dengan membenarkan bahwa anggaran Kementerian PU untuk IKN memang diblokir. Namun begitu, bukan berarti anggarannya tidak ada.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut, anggaran pembangunan IKN tidak kecil, sehingga progresnya akan terus berjalan.

"Masih jalan kan. Itu kan Rp 48 triliun dalam 5 tahun, itu kan enggak kecil. Kan IKN jalan terus. Komitmennya kan baru beberapa hari yang lalu sih teman-teman juga meliput kan. Ada konferensi pers dari Menko Infrastruktur, ada Kepala Otorita IKN, ada Menteri PU," ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan hal senada, bahwa pembangunan IKN tetap berjalan, bahkan telah memasuki Tahap II periode 2025-2029.

Program pembangunan IKN Tahap II (tahun 2025-2029) ini adalah domainnya Otorita IKN yang ditujukan untuk menyiapkan sarana dan prasarana dengan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada 2028.

Dana senilai Rp 48,8 triliun yang dialokasikan adalah untuk pembangunan Kawasan Perkantoran Legislatif dan Yudikatif, beserta sarana dan prasarana pendukungnya.

"Kami bertugas menyelesaikan ekosistem yudisial dan ekosistem legislatif beserta sarana dan prasarana pendukungnya," jelas Danis kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2025).

Sementara dana untuk IKN yang diblokir atau belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan, adalah anggaran yang dialokasikan Kementerian PU.

Adapun kebutuhan anggaran untuk program pembangunan IKN Tahap II sesuai dengan arahan Presiden Subianto, yaitu terdiri dari APBN Rp 48,8 triliun, dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Rp 60,93 triliun.

Kemudian investasi swasta yang menurut data per Februari 2025 sudah masuk sekitar Rp 6,49 triliun.

"Jadi, IKN tetap berjalan untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudisial," tuntas Danis.

Efisiensi Anggaran

Adapun terkait efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, OIKN akan menyesuaikan secara dinamis.

Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital OIKN Mohammed Ali Berawi.

"Kedeputian Transformasi Hijau dan Digital (THD) sudah mengikuti arahan untuk melakukan efisiensi anggaran dalam kegiatan program kerja 2025," cetus Ale kepada Kompas.com.

Ale menegaskan, karena efisiensi anggaran, pagu Kedeputian THD 2025 yang sebelumnya Rp 18 miliar menjadi Rp 12 miliar tetap akan digunakan seefktif dan efisien mungkin.

Untuk program-program kerja THD yang belum mendapatkan dukungan alokasi APBN, akan dilaksanakan secara mandiri oleh internal kedeputian maupun diupayakan untuk dapat diimplementasikan dengan skema kerjasama melalui hibah technical assistance, investasi, ataupun KPBU

Termasuk pelaksanaan kajian ilmiah dan penyusunan kebijakan, pengembangan dan pembangunan hardware dan software infrastruktur kota cerdas, pemberdayaan masyarakat melalui reskilling dan upskilling training.

"Kami dinamis saja. Dan kami pasti siap saja jika nanti ada skenario kalau anggaran THD akan kembali dipangkas," tegas Ale.

https://ikn.kompas.com/read/2025/02/07/175555487/heboh-anggaran-pu-untuk-ikn-diblokir-otorita-pembangunan-tetap-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com