Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rumah Kebanjiran dan Rusak, Warga Gugat Kontraktor Jalan Tol IKN

Para tergugat merupakan perusahaan kontraktor yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) yaitu PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero).

Sedangkan turut tergugat terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Otorita IKN, dan Presiden Republik Indonesia.

Gugatan ini dilayangkan, menyusul pekerjaan proyek yang serampangan dan mengakibatkan banjir serta merusak permukiman warga.

Melalui Tim Kuasa Hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp ini diajukan atas nama Penggugat I Siti Kholifah, Penggugat II Djono Tarko, Penggugat III Riyanto, dan Penggugat IV Rusdiansyah.

Namun, sidang perdana di PN Balikpapan, Selasa (18/2/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, terpaksa ditunda hingga 4 Maret 2025 mendatang karena ketidakhadiran para tergugat.

Tim Kuasa Hukum penggugat Muhammad Hendra menjelaskan, dampak proyek jalan tol ini telah menyebabkan keretakan rumah warga sejak tahun 2024.

Selain itu, proyek ini juga mengakibatkan banjir dan tanah longsor akibat saluran air atau drainase tersumbat.

Hendra mengaku telah mengirimkan somasi tiga kali, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.

Warga pun menuntut agar pihak tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami, baik materil maupun immateril.

"Tuntutan kami pada intinya adalah ganti rugi. Karena para warga ini, mohon maaf, pekerjaannya masih menengah ke bawah," kata Hendra.

Total kerugian yang dialami oleh empat warga yang mengajukan gugatan diperkirakan mencapai Rp 270 juta, dengan rincian kerugian immateril Rp 200 juta, dan kerugian materil Rp 70 juta.

Hendra menjelaskan, sejatinya ada enam kepala keluarga (KK) yang menjadi korban akibat pembangunan jalan tol ini.

Namun, dua di antaranya terpaksa menerima ganti rugi yang ditawarkan oleh para penggugat karena kebutuhan ekonomi.

"Sebenarnya yang korban itu ada 6 KK. Tetapi dari 6 KK ini ada 2 KK yang terpaksa menerima ganti rugi karena kebutuhan ekonomi," ungkap Hendra.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan pihak terkait dapat memberikan respons yang konstruktif dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh warga Karang Joang.

Masyarakat juga berharap agar pembangunan infrastruktur di wilayah IKN dapat dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan sosial, sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar.

https://ikn.kompas.com/read/2025/02/18/225425487/rumah-kebanjiran-dan-rusak-warga-gugat-kontraktor-jalan-tol-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com