Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Upaya AHY Cairkan Anggaran IKN yang Diblokir Kementerian Keuangan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan hal itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Saat ini, AHY sedang berdiskusi dengan kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

"Ini akan kita rampungkan, akan kita duduk bersama, yang jelas pemahaman saya di situ sudah di-approve dan tinggal kita yakinkan sekali lagi untuk pencairannya, supaya bisa tidak mengganggu ataupun tidak menghambat progresnya," kata AHY.

AHY juga mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kelanjutan pembangunan IKN dalam rapat terbatas terakhir.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 48,8 triliun yang menjadi tanggung jawab Otorita IKN untuk pembangunan tahap kedua pada tahun 2025-2029.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan kawasan legislatif yang mencakup gedung MPR, DPR, dan DPD RI dan kawasan yudikatif meliputi gedung MA, MK, KY secara bertahap sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan.

AHY memastikan akan terus berkoordinasi terkait pembangunan IKN, mengingat pembangunan tersebut merupakan ranah kementeriannya.

Ia berharap pembangunan IKN dapat terus berlanjut dan mencapai progres yang diharapkan dalam beberapa tahun ke depan.

Upaya Pembukaan Blokir

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyatakan anggaran pembangunan IKN di kementeriannya diblokir karena adanya efisiensi.

Pemblokiran ini dilakukan karena Kementerian PU masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang sudah terkontrak pada tahun-tahun sebelumnya.

"IKN kayaknya belum ada (progres) sih. Makanya saya bilang, anggaran itu kan diblokir semua. Progres gimana sih? Anggarannya enggak ada (kok ditanya) progres," ucap Dody.

Diketahui, terdapat alokasi anggaran pembangunan IKN di Kementerian PU sekitar Rp 14,87 triliun.

Namun, bukan berarti anggaran pembangunan IKN diblokir seluruhnya. Pemerintah telah menganggarkan dana pembangunan IKN mencapai Rp 48,8 triliun untuk tahap kedua.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menjelaskan pemblokiran anggaran merupakan hal yang wajar dalam pencairan APBN. Pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan DPR RI untuk membuka blokir tersebut.

"Jadi ini belum akhir dari segalanya, kalau saya mudah-mudahan masih ada jalan untuk kami melakukan ini (mengupayakan). Mudah-mudahan masih ada jalan," ungkap Diana.

Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan pihak terkait, diharapkan anggaran pembangunan IKN dapat segera dicairkan dan pembangunan dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana.

https://ikn.kompas.com/read/2025/02/20/081515387/upaya-ahy-cairkan-anggaran-ikn-yang-diblokir-kementerian-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com