Aktivitas ini memicu keresahan masyarakat, akademisi, dan mahasiswa, mengingat hutan seluas sekitar 299 hektar ini memiliki fungsi vital sebagai laboratorium alam, zona penyangga air, serta habitat satwa dilindungi seperti orangutan.
Hutan Pendidikan Unmul yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan telah lama ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sejak tahun 1974.
Pada 4-5 April 2025, saat libur Lebaran, lima unit alat berat dilaporkan beroperasi di dalam kawasan tersebut, membuka lahan seluas 3,26 hektar untuk aktivitas penambangan batubara tanpa izin.
Kejadian ini terdeteksi setelah pihak Unmul dan mahasiswa melakukan pemantauan mandiri, yang kemudian viral di media sosial.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda menyebut bahwa kerusakan ini memperparah risiko banjir di wilayah seperti Kelurahan Tanah Merah, Lempake, dan Bukit Pinang.
Analis BPBD Hamzah Umar menegaskan, tanpa pengelolaan limbah yang baik, seperti kolam retensi, air bercampur lumpur dari lokasi tambang mengalir ke pemukiman warga, meningkatkan ancaman erosi dan pencemaran lingkungan.
Sementara itu, Rektor Unmul Abdunnur menegaskan, mereka tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
“Tidak ada follow-up dari Unmul atas tawaran kerja sama penambangan karena tidak dapat disetujui,” ujar Abdunnur.
Dugaan pelaku mengarah pada Koperasi Putra Mahakam Mandiri, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berbatasan dengan hutan Unmul, meski belum ada konfirmasi resmi.
Berdasarkan penelusuran awal, area yang dirambah mencapai 3,26 hektar, atau sekitar 32.600 meter persegi, hanya dalam waktu dua hari.
Kerusakan ini mengancam ekosistem hutan sekunder tua yang masih menjadi habitat orangutan, serta mengganggu kegiatan pendidikan ribuan mahasiswa Unmul.
Menurut Kepala Laboratorium Alam KHDTK Rustam Fahmy, kawasan tersebut telah masuk 300 meter dari batas resmi yang ditandai kawat berduri dan patok oleh Pemkot Samarinda.
Secara historis, ini bukan kejadian pertama. Pada Agustus-Oktober 2024, Unmul juga melaporkan perambahan serupa ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan, namun tidak mendapat respons konkret.
Di kawasan lain seperti Bukit Soeharto, KHDTK Unmul mencatat 383,37 hektar lahan ditambang secara ilegal dan 848,48 hektar dijadikan perkebunan sawit tanpa izin hingga 2021. Data ini menunjukkan pola perusakan berulang yang belum terputus.
Dampak lingkungan dari aktivitas ini sangat signifikan. Selain ancaman banjir dan erosi, longsor akibat galian tambang yang mencapai puluhan meter mengintai kawasan tersebut.
Penelitian internal Unmul juga menunjukkan bahwa lebih dari 20 kajian akademik mengindikasikan situasi darurat ekologis akibat tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, personel Polda bersama Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Rektorat Unmul untuk memverifikasi laporan tersebut.
Pada hari yang sama, tim gabungan melakukan pengecekan ke lokasi dan memasang garis polisi untuk menghentikan segala aktivitas di area tersebut.
“Saat dilakukan pengecekan, sudah tidak ada kegiatan penambangan,” ungkap Yuliyanto, Rabu (9/4/2025).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polda Kaltim telah menjadwalkan wawancara dengan beberapa pihak terkait, termasuk pihak Unmul dan kemungkinan pelaku, meski prosesnya belum masuk tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pengambilan keterangan dari para pihak masih bersifat interview. Perkembangan akan kami update kembali,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan respons cepat kepolisian, meski beberapa pihak mempertanyakan mengapa aktivitas ilegal tersebut baru terdeteksi setelah menjadi sorotan publik.
Koalisi Dosen Unmul sebelumnya pernah menyerahkan surat terbuka pada 2021, meminta kepolisian bertindak proaktif tanpa menunggu laporan masyarakat, mengingat tambang ilegal merupakan delik biasa yang dapat langsung ditindak.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kaltim.
Pengamat Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah pernah menyebut bahwa aparat penegak hukum memiliki potensi besar untuk memutus rantai tambang ilegal, namun sering kali terkesan ada pembiaran.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim juga mencatat bahwa aktivitas serupa di Lempake, seperti di Muang Dalam, telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum menyatakan sedang mengumpulkan data untuk mendukung penyelidikan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan David Muhammad mengakui adanya kesalahan registrasi laporan Unmul sebelumnya, namun menegaskan bahwa kasus ini kini menjadi prioritas.
Bagi Unmul dan masyarakat Samarinda, harapan terletak pada tindakan tegas aparat untuk tidak hanya menghentikan pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pemodal dan jaringan di baliknya.
“Ini bukan sekadar soal pekerja tambang, tetapi mata rantai yang melibatkan pemodal, pemasok alat, dan pembeli batubara,” ujar Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra Kurnia.
https://ikn.kompas.com/read/2025/04/09/235651287/soal-tambang-ilegal-unmul-di-lempake-polda-kaltim-tahap-penyelidikan