Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditunda Lagi, Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Arahan Prabowo

Awalnya dijadwalkan mulai September 2024, rencana ini tertunda hingga Februari 2025, dan kini menanti arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.

Penundaan ini dipicu oleh sejumlah faktor, termasuk kesiapan infrastruktur, kompleksitas logistik, dan kebutuhan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemindahan.

Untuk diketahui, rencana pemindahan ASN ke IKN merupakan bagian dari visi besar menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan modern, cerdas, dan berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022, IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dirancang untuk menggantikan Jakarta sebagai ibu kota, dengan target awal pemindahan 11.000 ASN dari 37 kementerian/lembaga.

“Kami menunggu arahan Bapak Presiden Prabowo untuk memastikan pemindahan ASN berjalan mulus dan tidak membebani negara maupun pegawai,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan DPR di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Beberapa faktor utama menjadi penyebab penundaan pemindahan ASN ke IKN di antaranya dinamika baru dalam pemerintahan dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih membuat diperlukannya berbagai penyesuaian.

Rini menyampaikan, proses pemindahan kementerian/lembaga dan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN merupakan langkah strategis yang membutuhkan perencanaan matang dan penyesuaian yang dinamis.

“Karenanya terkait pemindahan K/L dan ASN ke IKN perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah kedepan,” tutur Rini.

Rini menguraikan, dimulai sejak tahun 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan K/L ke IKN melalui proses penapisan yang mempertimbangkan fungsi strategis, peran kelembagaan, serta kesiapan infrastruktur pendukung.

Memasuki periode Oktober 2024 hingga 2025, terjadi dinamika baru dalam pemerintahan, yakni pembentukan Kabinet Merah Putih.

Proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi K/L, penyelarasan penempatan SDM, serta penataan aset kelembagaan sesuai postur kabinet yang baru terbentuk.

Pada 2025–2026, akan dilakukan penapisan ulang yang mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan tetap relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional.

"Saat ini penataan organisasi dan tata kerja sebagian K/L dalam Kabinet Merah Putih masih tahap konsolidasi internal pada masing-masing K/L," imbuhnya.

Selain itu, kesiapan infrastruktur juga belum optimal. Meskipun progres pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN hampir tuntas 100 persen, fasilitas pendukung seperti perumahan ASN masih terbatas.

Hingga April 2025, pembangunan 47 tower rusun yang telah mencapai progres 90 persen, baru dapat menampung 8.410 orang pegawai.

Oleh karena itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan membangun 30 tower rusun lagi.

Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto mengatakan, 30 tower rusun tersebut diproyeksikan bisa menampung 5.400 orang pegawai.

"Sehingga totalnya itu sekitar 13.810 pegawai," ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (22/04/2025).

Pada kesempatan yang sama, Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis H Sumadilaga mengatakan, 47 tower Rusun ASN bisa kelar pada bulan Juni 2025.

Danis juga mengatakan bahwa Otorita IKN telah menyiapkan sistem pemeliharaan aset-aset yang telah terbangun dan diserahterimakan kepada pihaknya oleh Kementerian PU.

"Secara prinsip, alokasi anggarannya sudah ada. Walaupun nanti ada namanya estafet pengelolaan dari Kementerian PU, maupun Kementerian Perumahan di DIPA-nya Otorita IKN," ucap Danis.

https://ikn.kompas.com/read/2025/04/23/060000587/ditunda-lagi-pemindahan-asn-ke-ikn-tunggu-arahan-prabowo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com