NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Regulasi yang ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Agustus 2024 ini mengatur berbagai kemudahan investasi, termasuk soal penguasaan tanah melalui Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.
Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah investor dapat memperoleh HGU hingga total 190 tahun, melalui skema dua siklus pemberian hak.
Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menarik minat penanaman modal dalam pembangunan IKN.
Skema HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN
Berdasarkan Pasal 18 PP 29/2024, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dalam satu siklus pertama dan dapat diperpanjang melalui siklus kedua.
Rinciannya sebagai berikut:
Perpanjangan hak tersebut diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otorita IKN.
Evaluasi dilakukan 5 tahun setelah hak diberikan, dengan mempertimbangkan apakah tanah masih diusahakan sesuai tujuan, pemegang hak masih memenuhi syarat, pemanfaatan sesuai tata ruang, dan tanah tidak telantar.
Kemudian, investor dapat mengajukan perpanjangan paling lambat 10 tahun sebelum masa berlaku siklus pertama berakhir.
Proses pemberian kembali hak dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pertanahan atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas permohonan Otorita IKN.
Insentif Pajak dan Kemudahan Investasi
Selain pengaturan mengenai jangka waktu HGU, PP 29/2024 juga memberikan berbagai insentif bagi pelaku usaha. Beberapa fasilitas penanaman modal yang diatur meliputi:
Regulasi ini juga mengatur pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di IKN. Pelaku usaha dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu hingga 10 tahun dan diperpanjang.
Namun, setiap perusahaan wajib menunjuk Tenaga Kerja Indonesia sebagai pendamping dan melakukan pelatihan alih teknologi.
Selain itu, Pemerintah memberikan pembebasan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi proyek strategis di IKN.
Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah ibu kota baru tersebut.
https://ikn.kompas.com/read/2025/08/28/231600987/hgu-di-ikn-bisa-diperpanjang-sampai-190-tahun-ini-aturannya