Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Penggunaan Anggaran Otorita IKN Rp 6,26 Triliun untuk 2026

NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6,26 triliun pada tahun 2026.

Anggaran tersebut akan dipakai untuk melanjutkan pembangunan gedung dan kawasan pemerintahan yang sudah dimulai pada 2025, serta untuk pengelolaan sarana prasarana di IKN.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan, dari total anggaran yang telah ditetapkan, sebagian besar akan digunakan untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung-gedung lembaga negara.

"Anggaran itu akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan-pembangunan gedung dan kawasan, seperti DPR, DPD, MPR, Sidang Paripurna, Mahkamah Agung, Plaza Keadilan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial yang telah dimulai pada tahun 2025 ini dengan anggaran sebesar Rp 3,68 triliun," kata Basuki dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Basuki memaparkan, pembangunan tersebut merupakan bagian dari kontrak tahun jamak (MYC) periode 2025-2027. Untuk tahun 2026, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 4,73 triliun.

Selain untuk melanjutkan pembangunan, sebagian anggaran juga dialokasikan untuk pengelolaan gedung dan kawasan yang diserahkan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kepada Otorita IKN.

"Selain untuk melanjutkan pembangunan yang akan kami lakukan pada Rp 4,73 triliun, yaitu untuk pengelolaan gedung berupa pemeliharaan Kantor Presiden dan Istana Negara, Kantor Kementerian Koordinator, pemeliharaan jalan, kawasan, dan pantai, kemudian air minum, sanitasi, dan persampahan dengan anggaran yang dibutuhkan Rp 600 miliar," jelas Basuki.

Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp 930 miliar akan digunakan untuk mendukung kegiatan sosialisasi pembangunan IKN.

"Untuk Rp 930 miliar yang sisanya, kami ingin mengusulkan sosialisasi di IKN kepada Komisi II DPR RI, sehingga memberikan informasi yang benar terhadap pembangunan IKN," ujar Basuki.

Usulan Tambahan Otorita IKN Rp 14,92 Triliun Ditolak

Usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Otorita OIKN sebesar Rp 14,92 triliun ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Hal ini ditegaskan dalam Rapat Kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/09/2025).

Akan tetapi, penolakan usulan tambahan anggaran tersebut tidak hanya dialami oleh Otorita IKN, melainkan seluruh mitra Komisi II DPR RI.

"Mitra kerja kita berdasarkan surat ini yang ditandatangani oleh oleh ketua Banggar tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan. Jadi PANRB tetap, BKN tetap, ANRI tetap, Ombudsman demikian, Bawaslu, KPU, termasuk OIKN," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.

"Dari anggaran yang sudah kita tetapkan pada rapat yang lalu, kita sudah komunikasikan kepada ketua Banggar dan hasilnya seperti ini, mau digunakan untuk apa saja," ujarnya melanjutkan.

Menanggapi hal ini, Kepala Otorita IKN mengungkapkan potensi molornya pembangunan IKN akibat pendanaan yang tidak mencukupi.

"Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi," ujar Basuki saat ditemui usai rapat.

https://ikn.kompas.com/read/2025/09/22/125217387/rincian-penggunaan-anggaran-otorita-ikn-rp-626-triliun-untuk-2026

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com