Untuk kali pertama, sertifikat reforma agraria dengan sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah diserahkan kepada masyarakat. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan agraria.
Namun, di balik seremonial pembagian sertifikat kepada penerima, terbentang sejumlah tantangan kompleks yang menentukan keberlanjutan dan integritas program reforma agraria di tengah pusaran mega proyek IKN.
Tantangan ini bukan hanya soal kecepatan administrasi, tetapi menyentuh isu fundamental tentang konflik lahan, tumpang tindih tata ruang, hingga kepastian ekonomi jangka panjang bagi penerima.
Kecepatan Vs Kompleksitas Lapangan
Target implementasi reforma agraria di Kabupaten PPU menunjukkan adanya jurang antara ambisi program dan realitas lapangan.
Pertama adalah masalah kecepatan verifikasi yang terhambat (the pace problem). Meskipun target penerima awal di PPU mencapai 129 subjek, dalam waktu hampir setahun, baru 23 sertifikat yang berhasil dibagikan.
Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menjelaskan, prosesnya cukup panjang dan cukup lama.
Proses ini menyangkut Identifikasi objek dan subjek reforma agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di bawah kepemimpinan Bupati PPU yang harus menuntaskan identifikasi subjek penerima di enam kategori yang memiliki riwayat keterkaitan dengan objek.
Kemudian verifikasi lapangan dengan melibatkan lurah dan aparat setempat untuk memastikan riwayat subjek dengan objek.
Selanjutnya, proses hukum yang berlapis, mulai dari SK Bupati, penyerahan ke Badan bank Tanah identifikasi peta bidang, hingga proses akhir di Kementerian ATR/BPN.
"Proses yang runut ini, meskipun menjamin legalitas, sering terbentur oleh masalah historis penguasaan lahan dan tumpang tindih data di masa lalu, masala kompleks yang menuntut ketelitian dan waktu," tutur Kiki menjawab Kompas.com.
Isu Historis dan Tumpang Tindih Lahan
Kendala lain yang tak kalah kompleks adalah status lahan objek reforma agraria yang harus clear and clean dari konflik, sengketa, dan tumpang tindih, terutama dengan adanya proyek strategis nasional (PSN) IKN.
Hakiki menegaskan, Badan Bank Tanah sebagai pengelola lahan negara yang di-HPL-kan berupaya menjalani proses penataan ulang guna menjamin minimalisasi tumpang tindih.
Namun, Sekda PPU Tohar mengakui bahwa di lapangan, memang terdapat tumpang tindih lahan atau dan lain-lain.
"Nah, proses penataan kembali untuk menjamin clean and clear ini memakan waktu, terutama karena harus menata riwayat penguasaan fisik di lahan yang memiliki kontur dan kondisi geografis beragam," cetus Tohar.
Kepastian hukum atas tanah yang menjadi tujuan utama, juga sempat dikhawatirkan. Hal ini karena jenis sertifikat yang diberikan hanya beru[a Hak Pakai di atas HPL yang memunculkan tantangan bagi kepastian jangka panjang.
Hakiki menegaskan sertifikat yang diberikan kepada warga adalah Hak Pakai di atas HPL BBT dengan jangka waktu 10 tahun.
"Selama 10 tahun ini, penerima sertifikat wajib mengelola dan memanfaatkan tanahnya untuk meningkatkan produktivitas," ucapnya.
Jika tanah tidak dikelola, Badan Bank Tanah berhak melakukan review dan mengambil kembali lahan tersebut.
Tentu saja, hal ini memunculkan tantangan psikologis: sertifikat tersebut bukan hak milik penuh, melainkan hak yang terikat oleh kewajiban dan batas waktu.
Ini adalah jaminan masa depan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, bukan untuk dialihkan kepada pihak lain karena tergiur keuntungan sesaat.
Kontrol Tata Ruang dan Disinsentif Ekonomi
Sementara itu, Hakiki juga menekankan bahwa pemanfaatan lahan harus sesuai dengan Tata Ruang yang berlaku.
"Kalau di situ memang tata ruangnya untuk berkebun, jangan bikin bengkel. Berkebunlah. Jangan bikin perumahan karena bukan tempatnya di situ," cetus Hakiki.
Ini menciptakan dilema, di satu sisi, kepastian tata ruang penting untuk keberlanjutan. Di sisi lain, pembatasan ketat ini berpotensi menjadi disinsentif ekonomi bagi penerima sertifikat yang mungkin ingin mendiversifikasi usahanya.
Badan Bank Tanah menyadari bahwa pemberian sertifikat harus diikuti program pemberdayaan.
Mereka saat ini sedang merancang peternakan global dan peternakan ayam, serta tanaman pangan lain yang mendukung pola tanam lokal.
Pada akhirnya, keberhasilan jangka panjang program ini tidak akan diukur dari jumlah sertifikat yang dibagikan, melainkan dari seberapa efektif Badan Bank Tanah dan Pemda PPU bersinergi untuk mengubah lahan tersebut menjadi sumber produktivitas ekonomi yang berkelanjutan bagi penerima, agar lahan warisan itu benar-benar menjadi jaminan masa depan anak cucu, bukan komoditas untuk keuntungan sesaat.
https://ikn.kompas.com/read/2025/09/29/114027787/mengurai-benang-kusut-reforma-agraria-tantangan-di-balik-sertifikat-tanah-warga