Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri PU Jamin Istana Wapres di IKN Tuntas Dikerjakan, Konstruksi Dikebut

Setelah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk resmi menjadi ibu kota politik pada tahun 2028, fokus kini tertuju pada progres infrastruktur krusial, terutama gedung-gedung pemerintahan vital seperti Istana Wakil Presiden (Wapres).

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Doy Hanggodo mengakui bahwa penyelesaian proyek-proyek vital ini, termasuk Istana Wapres, masih menjadi "pekerjaan rumah" (PR) yang harus diselesaikan di bawah skema kontrak tahun jamak (Multi Years Contract atau MYC).

Untuk itu Dody memastikan komitmen pemerintah untuk menuntaskan seluruh proyek MYC di IKN.

"Proyek-proyek ini adalah urat nadi yang akan menentukan apakah IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada tenggat waktu yang ditetapkan," ujar Dody, Jumat (3/10/2025).

Selain Istana Wapres, proyek-proyek MYC IKN yang tengah dikebut penyelesaiannya meliputi: Jalan Tol IKN (termasuk 10 ruas konektivitas utama), Kantor Kementerian Koordinator, Masjid Negara IKN, Jalan Sumbu Kebangsaan, dan Immersed Tunnel (Terowongan Bawah Laut) Sungai Sepaku.

Meskipun tanggal pasti penyelesaian Istana Wapres tidak disebutkan, fokus Kementerian PU pada proyek MYC mengindikasikan bahwa target serah terima gedung-gedung pemerintahan utama ini harus rampung dalam waktu dekat, sejalan dengan ambisi politik di tahun 2028.

Selain itu, salah satu pilar utama kesiapan IKN adalah konektivitas. Kementerian PU sedang membangun 10 ruas konektivitas IKN.

Termasuk Tol IKN Seksi 1 hingga Seksi 6, serta Immersed Tunnel Sungai Sepaku, yang semuanya dirancang untuk menghubungkan IKN dengan Balikpapan dan Samarinda secara cepat.

Komitmen Prabowo

Komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan IKN ibu kota politik pada 2028 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Dokumen ini secara rinci memaparkan target kuantitatif yang harus dicapai dalam tiga tahun ke depan, yang terbagi menjadi dua fokus utama: pembangunan fisik dan pemindahan pemerintahan.

Ada pun target kuantitatif kesiapan IKN Tahun 2028:

  • Luas Area Terbangun (KIPP dan sekitar): 800–850 hektar
  • Persentase Pembangunan Gedung & Perkantoran: 20 persen
  • Persentase Pembangunan Hunian Layak & Terjangkau: 50 persen
  • Cakupan Sarana Prasarana Dasar Kawasan: 50 persen
  • Indeks Aksesibilitas & Konektivitas: 0,74
  • Jumlah ASN yang Dipindah/Ditugaskan: 1.700–4.100 orang
  • Cakupan Layanan Kota Cerdas (Smart City): 25 persen

Menyelesaikan Ekosistem Politik dan Hukum

Untuk mencapai target 2028, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, telah ditugaskan untuk fokus menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif (kantor dan huniannya). Target penyelesaian untuk kedua ekosistem pendukung ini ditetapkan pada tahun 2027.

Ini menunjukkan bahwa kesiapan IKN tidak hanya diukur dari selesainya Istana Presiden atau Istana Wpres saja, melainkan dari berfungsinya seluruh roda politik dan hukum negara.

Dengan demikian, rampungnya Istana Wapres dan infrastruktur MYC lainnya adalah prasyarat vital yang menentukan apakah IKN akan benar-benar dapat menyambut status barunya sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

https://ikn.kompas.com/read/2025/10/04/113437887/menteri-pu-jamin-istana-wapres-di-ikn-tuntas-dikerjakan-konstruksi-dikebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com