Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Pembongkaran Jaringan Tambang Ilegal IKN Berkedok IUP Resmi

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Otorita IKN berkoordinasi menjaga lingkungan, terutama di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanagara.

Sebagaimana diketahui, sebagian dari total 262.000 hektar wilayah IKN bereda di Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Tahura Bukit Suhartto.

Penyidikan kasus tambang ilegal yang merusak kawasan Tahura Bukit Soeharto, memfokuskan pada penangkapan pemodal dan aktor intelektual di balik jaringan penjualan batu bara.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, bersama Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan SDA Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, dan Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan kronologi penangkapan, Sabtu (8/11/2025).

Kronologi Penangkapan Tersangka Utama (DPO)

Pada 22 Oktober 2025, Tim penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MH di Pekanbaru, Riau.

MH diidentifikasi sebagai kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV WU. Dua perusahaan ini diduga menjadi kendaraan utama dalam aktivitas jual beli batu bara ilegal yang berasal dari kawasan konservasi.

Meskipun CV WU memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan.

Modus operandi yang digunakan adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal dari Tahura Bukit Suharto, kemudian dicuci dengan menggunakan dokumen IUP resmi CV WU untuk seolah-olah menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan legal.

Bukti Fisik dan Kerugian Lingkungan

Dari operasi dan penyidikan yang dilakukan, Polri mengamankan barang bukti dalam volume yang signifikan.

Penyidik mengamankan total 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan. Selain itu, ditemukan tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton di lokasi penimbunan.

Dokumen penting yang disita meliputi dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH.

Dokumen-dokumen ini menjadi kunci untuk mengembangkan penyidikan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan membongkar jaringan pemodal yang lebih besar.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum

Polri menegaskan bahwa tindakan perusakan kawasan konservasi di wilayah strategis IKN tidak akan ditolerir.

Tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena perannya dalam menerbitkan dokumen palsudan menyampaikan laporan yang tidak benar, yang digunakan untuk melegitimasi penjualan batu bara ilegal.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan SDA Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri menegaskan, penanganan kasus ini adalah upaya terpadu untuk memastikan fungsi konservasi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan penyangga IKN kembali berjalan.

"Kami bersama-sama berkomitmen untuk membongkar tuntas semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk menindak tegas pemodal yang bersembunyi di balik perusahaan berizin," tuntas Irhamni.

https://ikn.kompas.com/read/2025/11/09/114039187/kronologi-pembongkaran-jaringan-tambang-ilegal-ikn-berkedok-iup-resmi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com