Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahukah Anda, Istana Garuda dan Negara di IKN Bersertifikat Hak Pakai?

Pada Oktober 2024, di hadapan Presiden RI 2014-2024 Joko Widodo, sertifikat tanah untuk Istana Negara dan Istana Garuda di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN secara resmi diserahkan, mengakhiri spekulasi tentang status hukum lahan tersebut.

Fakta hukum yang diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN saat itu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tanah Istana di IKN menggunakan dasar Hak Pakai (HP).

Sertifikat tanah yang diserahkan memiliki nomor registrasi spesifik yang menegaskan status hukumnya yakni Sertifikat Nomor 11 Tahun 2024, dicatat juga dengan nomor induk bidang elektronik No. 1484.

Sebagai pemegang hak adalah Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ada pun luas bidang tanah yang tercatat pada sertifikat tersebut 56,87 hektar atau 568.705 meter persegi.

Hak Pakai di Atas Hak Pengelolaan

Yang menjadikan status ini sangat penting adalah dasar di atasnya. Sertifikat Hak Pakai ini diterbitkan di atas tanah yang berstatus Hak Pengelolaan (HPL), yang dipegang oleh Otorita IKN.

Penerbitan Hak Pakai memastikan bahwa Istana dan KIPP memiliki kepastian hukum formal. AHY menyebut penyerahan sertifikat ini sebagai awal yang baik untuk pembangunan KIPP IKN.

Hak Pakai yang diterbitkan di atas HPL negara menunjukkan bahwa tanah Istana di IKN sepenuhnya berada di bawah kendali dan pengawasan pemerintah pusat.

Hal ini membedakannya dari Hak Milik yang bersifat perorangan/badan hukum atau HGB yang lebih sering digunakan untuk kegiatan komersial swasta.

Status Hak Pakai menunjukkan penggunaan yang jelas untuk kepentingan publik dan pemerintahan.

IKN dan Digitalisasi Pertanahan

Penyerahan sertifikat ini juga merupakan momen penting dalam sejarah pertanahan Indonesia karena diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Tanah Elektronik.

Sertifikat ini merupakan salah satu sertifikat tanah elektronik yang pertama kali diterbitkan di kawasan KIPP IKN, sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat transformasi digital dan menghilangkan masalah sertifikat ganda di masa depan.

Istana Negara dan Istana Garuda sendiri dirancang sebagai simbol menuju Indonesia yang semakin maju, di mana keputusan-keputusan strategis negara akan dilahirkan.

Kejelasan status tanah ini menjadi fondasi hukum yang tak tergoyahkan bagi simbol kedaulatan negara tersebut.

Dengan bersertifikat Hak Pakai Nomor 11, tanah tempat berdirinya Istana Negara dan Istana Garuda kini memiliki jaminan hukum yang kuat, menegaskan kendali penuh negara atas aset-aset paling strategis di ibu kota baru.

https://ikn.kompas.com/read/2025/11/10/135514887/tahukah-anda-istana-garuda-dan-negara-di-ikn-bersertifikat-hak-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com