Pada Oktober 2024, di hadapan Presiden RI 2014-2024 Joko Widodo, sertifikat tanah untuk Istana Negara dan Istana Garuda di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN secara resmi diserahkan, mengakhiri spekulasi tentang status hukum lahan tersebut.
Fakta hukum yang diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN saat itu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tanah Istana di IKN menggunakan dasar Hak Pakai (HP).
Sertifikat tanah yang diserahkan memiliki nomor registrasi spesifik yang menegaskan status hukumnya yakni Sertifikat Nomor 11 Tahun 2024, dicatat juga dengan nomor induk bidang elektronik No. 1484.
Sebagai pemegang hak adalah Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Ada pun luas bidang tanah yang tercatat pada sertifikat tersebut 56,87 hektar atau 568.705 meter persegi.
Hak Pakai di Atas Hak Pengelolaan
Yang menjadikan status ini sangat penting adalah dasar di atasnya. Sertifikat Hak Pakai ini diterbitkan di atas tanah yang berstatus Hak Pengelolaan (HPL), yang dipegang oleh Otorita IKN.
Penerbitan Hak Pakai memastikan bahwa Istana dan KIPP memiliki kepastian hukum formal. AHY menyebut penyerahan sertifikat ini sebagai awal yang baik untuk pembangunan KIPP IKN.
Hak Pakai yang diterbitkan di atas HPL negara menunjukkan bahwa tanah Istana di IKN sepenuhnya berada di bawah kendali dan pengawasan pemerintah pusat.
Hal ini membedakannya dari Hak Milik yang bersifat perorangan/badan hukum atau HGB yang lebih sering digunakan untuk kegiatan komersial swasta.
Status Hak Pakai menunjukkan penggunaan yang jelas untuk kepentingan publik dan pemerintahan.
IKN dan Digitalisasi Pertanahan
Penyerahan sertifikat ini juga merupakan momen penting dalam sejarah pertanahan Indonesia karena diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Tanah Elektronik.
Sertifikat ini merupakan salah satu sertifikat tanah elektronik yang pertama kali diterbitkan di kawasan KIPP IKN, sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat transformasi digital dan menghilangkan masalah sertifikat ganda di masa depan.
Istana Negara dan Istana Garuda sendiri dirancang sebagai simbol menuju Indonesia yang semakin maju, di mana keputusan-keputusan strategis negara akan dilahirkan.
Kejelasan status tanah ini menjadi fondasi hukum yang tak tergoyahkan bagi simbol kedaulatan negara tersebut.
Dengan bersertifikat Hak Pakai Nomor 11, tanah tempat berdirinya Istana Negara dan Istana Garuda kini memiliki jaminan hukum yang kuat, menegaskan kendali penuh negara atas aset-aset paling strategis di ibu kota baru.
https://ikn.kompas.com/read/2025/11/10/135514887/tahukah-anda-istana-garuda-dan-negara-di-ikn-bersertifikat-hak-pakai