Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertegas status tanah yang menjadi lokasi pusat kedaulatan negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Kepala Biro Komunikasi Publik dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat, dan status haknya bukan Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) melainkan Hak Pakai.
Kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025), Shamy memberikan konfirmasi, bahwa seluruh lahan yang mencakup tiga bangunan paling strategis di KIPP IKN telah digabungkan menjadi satu kawasan dan diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai.
"Istana Negara di IKN sudah bersertifikat Hak Pakai. Demikian juga Istana Garuda, Kantor Presiden, gabung jadi satu, semua sudah terbit Hak Pakai," ungkap Shamy.
Sertifikat tanah yang diserahkan memiliki nomor registrasi spesifik yang menegaskan status hukumnya yakni Sertifikat Nomor 11 Tahun 2024, dicatat juga dengan nomor induk bidang elektronik No. 1484.
Sebagai pemegang hak adalah Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Ada pun luas bidang tanah yang tercatat pada sertifikat tersebut 56,87 hektar atau 568.705 meter persegi.
https://ikn.kompas.com/read/2025/11/10/165157487/tak-hanya-istana-garuda-kantor-presiden-di-ikn-sudah-bersertifikat