Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tambang Ilegal Guncang IKN, Pemodal Jadi Tersangka

Kasus ini berpusat di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah yang kini menjadi bagian integral dari IKN.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan lingkungan di kawasan ini tidak akan ditoleransi, terutama karena dampak kerusakannya yang multi-dimensi.

“Tambang ilegal di kawasan hutan tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga merusak ekosistem yang memegang peran penting bagi kehidupan manusia. Untuk kejahatan seperti ini, tidak ada ruang kompromi,” kata Dwi Januanto, dikutip dari Antara, Sabtu (14/11/2025).

Kerugian Triliunan Rupiah

Total kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal yang didanai MH ini diestimasi mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Angka ini mencakup hilangnya potensi penerimaan negara dan kerusakan permanen pada sumber daya alam di area green belt Waduk Samboja.

Tambang ilegal ini terjadi di kawasan Tahura Bukit Soeharto, yang secara administratif berada di dalam delineasi IKN.

Kerusakan di area konservasi ini secara langsung mengancam visi forest city yang diusung IKN.

Adapun peran tersangka MH (37), Direktur CV WU, diduga kuat bertindak sebagai pemodal dan penanggung jawab kegiatan penambangan batu bara ilegal yang terjadi pada tahun 2022.

Operasi Senyap dan Pengejaran DPO Tiga Tahun

Penetapan MH sebagai tersangka adalah hasil kerja keras tim operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur (Kaltim) yang bekerja sama intensif dengan Biro Korwas dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2022, di mana empat operator alat berat yang berinisial S, B, AM, dan NT yang tertangkap tangan menambang ilegal di area green belt Waduk Samboja.

MH berhasil ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan timnya akan terus menelusuri dan membongkar jaringan lain yang terafiliasi dengan MH.

Jerat Hukum Maksimal

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerjadan Perpu Cipta Kerja, dengan ancaman pidana yang berat penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Dwi Januanto menegaskan bahwa penegakan hukum di IKN akan dilakukan secara konsisten, tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi sebagai bagian dari upaya penyelamatan sumber daya hutan dan pencegahan kerusakan ekologis jangka panjang.

Kasus ini menjadi pesan kuat bahwa kedaulatan hukum lingkungan di kawasan konservasi IKN tidak dapat dinegosiasikan.

https://ikn.kompas.com/read/2025/11/15/234314887/tambang-ilegal-guncang-ikn-pemodal-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com