Kasus ini berpusat di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah yang kini menjadi bagian integral dari IKN.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan lingkungan di kawasan ini tidak akan ditoleransi, terutama karena dampak kerusakannya yang multi-dimensi.
“Tambang ilegal di kawasan hutan tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga merusak ekosistem yang memegang peran penting bagi kehidupan manusia. Untuk kejahatan seperti ini, tidak ada ruang kompromi,” kata Dwi Januanto, dikutip dari Antara, Sabtu (14/11/2025).
Kerugian Triliunan Rupiah
Total kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal yang didanai MH ini diestimasi mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Angka ini mencakup hilangnya potensi penerimaan negara dan kerusakan permanen pada sumber daya alam di area green belt Waduk Samboja.
Tambang ilegal ini terjadi di kawasan Tahura Bukit Soeharto, yang secara administratif berada di dalam delineasi IKN.
Kerusakan di area konservasi ini secara langsung mengancam visi forest city yang diusung IKN.
Adapun peran tersangka MH (37), Direktur CV WU, diduga kuat bertindak sebagai pemodal dan penanggung jawab kegiatan penambangan batu bara ilegal yang terjadi pada tahun 2022.
Operasi Senyap dan Pengejaran DPO Tiga Tahun
Penetapan MH sebagai tersangka adalah hasil kerja keras tim operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur (Kaltim) yang bekerja sama intensif dengan Biro Korwas dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2022, di mana empat operator alat berat yang berinisial S, B, AM, dan NT yang tertangkap tangan menambang ilegal di area green belt Waduk Samboja.
MH berhasil ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan timnya akan terus menelusuri dan membongkar jaringan lain yang terafiliasi dengan MH.
Jerat Hukum Maksimal
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerjadan Perpu Cipta Kerja, dengan ancaman pidana yang berat penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Dwi Januanto menegaskan bahwa penegakan hukum di IKN akan dilakukan secara konsisten, tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi sebagai bagian dari upaya penyelamatan sumber daya hutan dan pencegahan kerusakan ekologis jangka panjang.
Kasus ini menjadi pesan kuat bahwa kedaulatan hukum lingkungan di kawasan konservasi IKN tidak dapat dinegosiasikan.
https://ikn.kompas.com/read/2025/11/15/234314887/tambang-ilegal-guncang-ikn-pemodal-jadi-tersangka