Bukan lagi sekadar pembangunan fisik, kini fokus telah bergeser ke persoalan efektivitas fungsi pemerintahan.
Sebuah desakan kuat datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang secara spesifik menyoroti peran Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebagai lokomotif utama pemindahan tersebut.
Komisi II DPR RI mengusulkan Wapres Gibran segera memulai aktivitas perkantoran di IKN pada tahun 2026.
Selain itu, parlementarian ini juga meminta para Wakil Menteri (Wamen) untuk ikut serta mendampingi Wapres pindah, sebagai langkah nyata untuk memastikan fungsi pemerintahan berjalan maksimal.
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan usulan ini dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kemendagri, Kemenpan-RB, Otorita IKN, dan BKN di Gedung DPR RI, Selasa (25/11/2025).
Menurut Rifqi, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh sekadar memindahkan pegawai, melainkan harus menggeser fungsi pemerintahan secara menyeluruh.
Rifqi menggunakan perumpamaan yang sangat ilustratif untuk menegaskan urgensi kehadiran pemimpin tertinggi.
"Sebagaimana teori dari ustaz Bey, lebah itu baru bisa ikut kalau bosnya lebah yang pindah. Kalau hanya memindahkan staf lebah, itu tidak akan pernah bisa maksimal kepindahan itu," kata Rifqinizamy.
Analogi ini menempatkan Wapres Gibran sebagai "Ratu Lebah" atau pemimpin kawanan, yang kehadirannya di IKN menjadi penentu bagi keberanian dan efektivitas seluruh struktur pemerintahan di bawahnya untuk ikut berpindah.
Jika Wapres sebagai pemimpin tertinggi sudah berkantor di sana, maka para Wamen dan ASN akan memiliki insentif dan kepastian fungsi yang jauh lebih kuat.
2026, Dimulainya Fungsi Wapres di IKN
Desakan Komisi II ini sejalan dengan target pembangunan Otorita IKN. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa progres fisik Istana dan kantor Wapres sudah mencapai 76 persen per Oktober 2025 dan ditargetkan tuntas pada Desember 2025.
"Istana dan kantor Wapres Desember tahun ini insya Allah jadi. Tahun depan (2026) Bapak Wapres (berkantor) di sini," ujar Basuki.
Target penyelesaian fisik yang sudah di depan mata semakin memperkuat desakan DPR agar Wapres Gibran segera memanfaatkan fasilitas tersebut pada awal tahun 2026.
Perpindahan ini bukan hanya seremonial, tetapi penegasan komitmen bahwa pusat operasional Wapres dapat berfungsi tepat waktu sesuai visi pembangunan IKN.
Selain menargetkan Wapres Gibran, Rifqinizamy juga menegaskan bahwa kunci keberhasilan IKN adalah penetapan kebijakan pemindahan ASN yang tegas dan menyeluruh.
Ia secara khusus meminta Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, untuk menyampaikan urgensi ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Rifqi, perpindahan ke IKN harus didasarkan pada keputusan yang memindahkan fungsi, bukan hanya sekadar memindahkan orang.
Ini menyiratkan perlunya regulasi yang memastikan kementerian dan lembaga yang dipindahkan dapat beroperasi secara penuh dan efektif, tanpa meninggalkan gap fungsional di Jakarta.
Desakan Komisi II DPR RI ini merupakan penanda bahwa isu IKN telah bergeser dari ranah infrastruktur menjadi ranah manajemen pemerintahan dan politik.
Kehadiran Wapres Gibran bukan sekadar memenuhi janji pembangunan, melainkan menjadi momentum penentu (critical juncture) yang akan menggerakkan seluruh ekosistem pemerintahan baru di IKN.
https://ikn.kompas.com/read/2025/11/26/090000687/komisi-ii-dpr-desak-gibran-dan-para-wakil-menteri-berkantor-di-ikn