Pada pagu indikatif tahun anggaran 2027, Otorita IKN mencatat kebutuhan dana operasional dan perawatan berkala gedung-gedung pemerintahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) menembus angka Rp 3,2 triliun.
Anggaran ini menjadi mutlak guna menahan laju kerusakan akibat depresiasi fisik bangunan yang mulai beroperasi.
Tingginya biaya pemeliharaan tersebut memicu lonjakan total kebutuhan dana Otorita IKN menjadi Rp 22,2 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Sementara itu, alokasi anggaran reguler yang disetujui pemerintah hanya sebesar Rp 6,7 triliun, kendati nominal ini sudah naik Rp 1,2 triliun dibandingkan pagu tahun fiskal sebelumnya yang berada di posisi Rp 5,5 triliun.
Celah fiskal sebesar Rp 15,5 triliun inilah yang kini diajukan sebagai usulan tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Distribusi Pagu Reguler
Pagu reguler senilai Rp 6,7 triliun yang tersedia saat ini telah terserap penuh untuk membiayai dua program primer kelembagaan.
Program Dukungan Manajemen Otorita IKN mengonsumsi dana sebesar Rp 922,6 miIiar, sedangkan Program Pengembangan Kawasan Nusantara menyerap bagian terbesar senilai Rp 5,77 triliun.
Ketiadaan ruang sisa pada anggaran reguler membuat penyediaan fasilitas dasar bagi populasi awal ASN dan pemeliharaan gedung pemerintahan sepenuhnya bergantung pada persetujuan usulan tambahan Rp 15,5 triliun.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan, seluruh pengajuan dana ekstra ini akan dialokasikan secara ketat untuk menjamin fungsionalitas kota secara paripurna.
"Target kami adalah memastikan IKN siap beroperasi penuh sebagai pusat pemerintahan baru yang fungsional," urai Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain untuk sektor operasional dan pemeliharaan gedung KIPP yang menyerap Rp 3,2 triliun, draf usulan dana tambahan Rp 15,5 triliun tersebut dibagi ke dalam empat pos pelayanan publik lainnya:
1. Penyediaan Layanan Air Bersih dan Sanitasi (Rp 4,1 triliun)
Difokuskan untuk merampungkan jaringan pipa distribusi akhir ke blok hunian aparatur sipil negara (ASN) serta sistem pengolahan limbah domestik.
2. Teknologi Informasi dan Jaringan Siber Kota Pintar (Rp 3,5 triliun)
Dialokasikan bagi pengadaan perangkat keras pusat kendali data (data center) serta instalasi kabel serat optik bawah tanah di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) 1A.
3. Pembangunan Sarana Pendidikan dan Fasilitas Kesehatan (Rp 2,8 triliun)
Diperuntukkan bagi konstruksi fisik bangunan Sekolah Rakyat dan pusat layanan medis darurat di sekitar kawasan permukiman.
4. Ganti Rugi Lahan dan Restorasi Lingkungan (Rp 1,9 triliun)
Digunakan untuk menuntaskan kewajiban finansial pengadaan tanah masyarakat serta penghijauan wilayah penyangga.
Pengendalian Fiskal dan Pembatasan Proyek Baru
Besarnya implikasi anggaran perawatan ini memaksa Otorita IKN mengubah strategi eksekusi di lapangan demi menjaga stabilitas APBN.
Kebijakan penyerapan anggaran kini diprioritaskan hanya untuk menyelesaikan kontrak kerja berjalan (ongoing contracts) dengan progres fisik di atas 80 persen, sekaligus menghentikan pembukaan proyek fisik baru yang tidak mendesak.
Manajemen pengadaan material juga diperketat melalui sistem pengawasan berlapis bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mencegah pembengkakan biaya (cost overrun).
Sebagai solusi jangka panjang, pendanaan fasilitas penunjang komersial seperti hotel, pusat perbelanjaan, dan area hiburan sepenuhnya dialihkan kepada sektor swasta lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Melalui pembatasan peran ini, keuangan negara dapat dikonsentrasikan penuh untuk membiayai infrastruktur pelayanan dasar serta biaya perawatan gedung-gedung kementerian koordinator, istana negara, dan lembaga tinggi negara secara efisien.
https://ikn.kompas.com/read/2026/06/22/235231487/biaya-operasional-dan-pemeliharaan-gedung-di-ikn-tembus-rp-32-triliun