Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 15 April 2024, 10:00 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggeber pembangunan Kawasan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kawasan Istana Presiden ini termasuk dalam ekosistem pemerintahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga menuturkan, kawasan Istana Presiden terdiri dari istana negara, kantor presiden, masjid pendukung, paviliun presiden (kediaman resmi), wisma negara, dan gedung edukasi (museum).

Kemudian kantor staf khusus presiden, kantor sekretariat presiden dan kantor sekretariat negara, mess paspampres, lapangan upacara dan penataan Lanskap KIPP.

Baca juga: UPDATE Tol IKN 3B yang Dilengkapi Koridor Satwa Tembus 79,52 Persen

"Ini masuk dalam Tahap I pembangunan infrastruktur dasar. Juli 2024 akan dilakukan commissioning," ujar Danis dalam perbincangan khusus bersama Kompas.com.

Hingga saat ini, bangunan gedung yang menjadi pusat perhatian publik adalah kantor presiden yang berbentuk Burung Garuda karya seniman tersohor asal Bali, Nyoman Nuarta.

Kantor Presiden berdesain Burung Garuda di Itu Kota Nusantara (IKN). Bilah-bilah telah terpasang sebagian.Biro Kompu Kementerian PUPR Kantor Presiden berdesain Burung Garuda di Itu Kota Nusantara (IKN). Bilah-bilah telah terpasang sebagian.
Kepada Kompas.com, Senior Vice President Corporate Secretary PT PP (Persero) Tbk Bakhtiyar Effendi sebagai kontraktor pelaksana mengungkapkan perkembangan fisik kawasan istana presiden mencapai rentang 55,92 persen hingga 82,92 persen.

Rinciannya, istana negara dan lapangan upacara berada pada level kemajuan 62,83 persen, dan kantor presiden 82,82 persen.

Baca juga: Terencana dan Terukur, Pembangunan IKN Tahap I Tuntas 2024

"Kemudian gedung sekretariat negara mencapai progres 55,92 persen," ungkap Bakhtiyar.

Tuntas 2024

Danis memaparkan pembangunan infrastruktur dasar Tahap I tak hanya Kawasan Istana Presiden, juga termasuk infrastruktur penyediaan air minum, ketenagalistrikan, teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan persampahan, dan air limbah untuk penduduk pionir.

Selain itu juga pembangunan rumah susun (rusun) ASN, TNI/Polri, BIN, dan Paspampres tahap awal, serta inisiasi sektor-sektor ekonomi prioritas.

Istana Presiden tampak dari Plaza SeremoniKOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Istana Presiden tampak dari Plaza Seremoni
Danis mengatakan, pembangunan infrastruktur dasar Tahap I seluruhnya ada sekitar 90 paket pekerjaan terkontrak dengan nilai hampir Rp 71,8 triliun.

Hingga saat ini, progres pembangunan infrastruktur dasar Tahap I telah mencapai angka 77 persen.

Dia memastikan pembangunan Tahap I IKN tuntas pada akhir 2024. Hal ini sebagaimana tertuang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN BAB VI mengenai Penahapan Pembangunan IKN yang mencantumkan lima tahapan, mulai 2022 hingga 2045.

Baca juga: Otorita Tunggu Keputusan Presiden Operasionalisasikan IKN

"Dari lima tahapan itu, Tahap I merupakan basic infrastructure atau infrastruktur dasar yang dibangun kurun 2022-2024, itu harus selesai akhir 2024 ini," ucap Danis.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau