Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/04/2024, 05:39 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kendaraan berbahan bakar fosil (bensin) dilarang berkeliaran di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Fasilitas dan Infrastruktur Otorita IKN Silvia Halim mengatakan, berdasarkan regulasi, seluruh moda transportasi di IKN Nusantara harus ramah lingkungan.

Selain itu, hanya akan ada 20 persen kendaraan pribadi yang ada di IKN. Selebihnya, masyarakat yang tinggal di sana bisa menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Terus Dikebut, Jalan Tol IKN Karang Joang-KKT Kariangau Tembus 76,88 Persen

“Kendaraan pribadi yang ada IKN nanti jumlahnya sangat terbatas. Itu pun harus kendaraan listrik atau yang menggunakan bahan bakar rendah karbon,” ujar Silvia dalam Webinar “Building an Integrated, Intelligent, and Sustainable Transport System in the New Capital of Nusanta”, Rabu (24/4/2024).

Namun, ia tak menampik kondisi ini merupakan tantangan besar untuk diterapkan terutama kota-kota yang ada di sekeliling IKN masih menggunakan transportasi berbahan bakar fosil.

Untuk itu, OIKN akan mengeluarkan aturan soal transportasi agar IKN bisa menjadi kota yang ramah lingkungan.

Baca juga: Di Hannover Messe 2024, Otorita IKN Bertemu Investor Potensial

“Misalnya saja, mereka yang membawa mobil berbahan bakar fosil dari kota-kota sekitar, bisa naik transportasi umum ketika masuk ke IKN atau menyewa kendaraan listrik yang sudah tersedia. Regulasinya akan kita pikirkan,” terangnya.

Silvia menambahkan, kebijakan menghadirkan kendaraan ramah lingkungan ini merupakan salah satu cara untuk mewujudkan emisi nol bersih di tahun 2045.

Selain banyak transportasi umum yang disediakan untuk mobilitas warga, tata kota IKN juga didesain ramah untuk pejalan kaki dan pengguna sepeda.

 

Penulis: Masya Ruhulesin l Editor: Muhdany Yusuf Laksono

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com