Penulis
Restorative justice dapat diterapkan apabila terlapor memenuhi syarat ketika tertangkap tangan oleh penyidik polisi, jika ditemukan barang bukti pemakaian satu hari sesuai dengan peraturan.
Misalnya sabu maksimal 1 gram, esktasi maksimal 8 butir, heroin maksimal 1,8 gram, kokain maksimal 1,8 gram, ganja maksimal 5 gram, daun koka maksimal 5 gram, meskalina maksimal 5 gram, kelompok psilosobyn maksimal 3 gram, kelompok LSD maksimal 2 gram, dan kelompok PCP maksimal 3 gram.
Kemudian, tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba, namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.
Selanjutnya, tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar dan/atau bandar, telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu; dan pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan Penyelidikan lanjutan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.