Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Polda Kaltim Perangi Narkoba, Lindungi Ibu Kota Nusantara

Kompas.com - 24/06/2024, 17:18 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

"Kaltim ini memiliki tantangan luas wilayah yang sangat besar. Para pelaku, baik bandar maupun kurir sangat pintar, membawa masuk narkobi dari luar, terutama Malaysia melalui berbagai pintu, terutama lewat darat," ungkap Hendri.

Ketiga meningkatkan kemampuan anggota, yang saat ini berjumlah 12 personel, untuk secara intensif mempelajari investigasi berbasis sains alias scientific investigation. Salah satunya kemampuan memanfaatkan teknologi canggih ICT.

Baca juga: Polda Kaltim Bongkar Peredaran Sabu 31,9 Kilogram, 2 WN Malaysia Ditangkap

Kendati pengungkapan kasus kejahatan narkoba masih didominadi metode konvensional alias penyelidikan, namun tak bisa dimungkiri jika ICT juga memiliki peranan penting hingga kasus-kasus besar narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim terungkap.

Alhasil, beberapa kali Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran sabu yang melibatkan jaringan internasional yang berbasis di Malaysia.

Dari keberhasilan-keberhasilan pengungkapan itu, secara agregat selama kurun Januari hingga Juni 2024, telah terungkap kejahatan narkoba dengan barang bukti seberat 60 kilogram sabu.

Menurut Hendri, sabu yang beredar di Kaltim berasal dari Malaysia, dengan pintu masuk melalui Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat.

"Narkoba dari negara lain masuk ke negara kita, berarti secara tidak langsung itu upaya untuk memerangi suatu negara dengan mencekoki generasi-generasi muda kita agar mengonsumsi obat-obatan terlarang," tegas Hendri.

Oleh karena itu, Hendri mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menyadari bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang akan "membunuh" negara melalui generasi muda.

Restorative justice

Adapun terkait penanganan represif Polda Kaltim untuk meredam peredaran narkotika dan psikotropika adalah dengan menerapkan restorative justice. 

Ini merupakan konsep pemikiran baru yang berkembang di masyarakat sebagai pola pemikiran hukum pidana modern.

Konsep ini berkembang sebagai respons dari adanya pendekatan retributif justice dan criminal justice system yang dianggap kurang memuaskan rasa keadilan masyarakat.

Konsep restorative justice, atau yang biasa disebut dengan keadilan restoratif telah terakomodasi dalam hukum Nasional, meskipun dalam porsi kecil.

Nah, terkait konsep dasar keadilan restoratif dari kejahatan narkota dan psikotropika ini, Polda Kaltim merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penyelesaian perkara harus sesuai dengan Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, di mana persyaratan dalam pasal tersebut harus terpenuhi.

Jika salah satu tidak terpenuhi maka pihak penyidik tidak akan merekomendasikan penyelesaian perkara melalui restorative justice sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Restorative justice dapat diterapkan apabila terlapor memenuhi syarat ketika tertangkap tangan oleh penyidik polisi, jika ditemukan barang bukti pemakaian satu hari sesuai dengan peraturan.

Misalnya sabu maksimal 1 gram, esktasi maksimal 8 butir, heroin maksimal 1,8 gram, kokain maksimal 1,8 gram, ganja maksimal 5 gram, daun koka maksimal 5 gram, meskalina maksimal 5 gram, kelompok psilosobyn maksimal 3 gram, kelompok LSD maksimal 2 gram, dan kelompok PCP maksimal 3 gram.

Kemudian, tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba, namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

Selanjutnya, tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar dan/atau bandar, telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu; dan pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan Penyelidikan lanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com