Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Polda Kaltim Perangi Narkoba, Lindungi Ibu Kota Nusantara

Kompas.com, 24 Juni 2024, 17:18 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

"Kaltim ini memiliki tantangan luas wilayah yang sangat besar. Para pelaku, baik bandar maupun kurir sangat pintar, membawa masuk narkobi dari luar, terutama Malaysia melalui berbagai pintu, terutama lewat darat," ungkap Hendri.

Ketiga meningkatkan kemampuan anggota, yang saat ini berjumlah 12 personel, untuk secara intensif mempelajari investigasi berbasis sains alias scientific investigation. Salah satunya kemampuan memanfaatkan teknologi canggih ICT.

Baca juga: Polda Kaltim Bongkar Peredaran Sabu 31,9 Kilogram, 2 WN Malaysia Ditangkap

Kendati pengungkapan kasus kejahatan narkoba masih didominadi metode konvensional alias penyelidikan, namun tak bisa dimungkiri jika ICT juga memiliki peranan penting hingga kasus-kasus besar narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim terungkap.

Alhasil, beberapa kali Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran sabu yang melibatkan jaringan internasional yang berbasis di Malaysia.

Dari keberhasilan-keberhasilan pengungkapan itu, secara agregat selama kurun Januari hingga Juni 2024, telah terungkap kejahatan narkoba dengan barang bukti seberat 60 kilogram sabu.

Menurut Hendri, sabu yang beredar di Kaltim berasal dari Malaysia, dengan pintu masuk melalui Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat.

"Narkoba dari negara lain masuk ke negara kita, berarti secara tidak langsung itu upaya untuk memerangi suatu negara dengan mencekoki generasi-generasi muda kita agar mengonsumsi obat-obatan terlarang," tegas Hendri.

Oleh karena itu, Hendri mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menyadari bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang akan "membunuh" negara melalui generasi muda.

Restorative justice

Adapun terkait penanganan represif Polda Kaltim untuk meredam peredaran narkotika dan psikotropika adalah dengan menerapkan restorative justice. 

Ini merupakan konsep pemikiran baru yang berkembang di masyarakat sebagai pola pemikiran hukum pidana modern.

Konsep ini berkembang sebagai respons dari adanya pendekatan retributif justice dan criminal justice system yang dianggap kurang memuaskan rasa keadilan masyarakat.

Konsep restorative justice, atau yang biasa disebut dengan keadilan restoratif telah terakomodasi dalam hukum Nasional, meskipun dalam porsi kecil.

Nah, terkait konsep dasar keadilan restoratif dari kejahatan narkota dan psikotropika ini, Polda Kaltim merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penyelesaian perkara harus sesuai dengan Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, di mana persyaratan dalam pasal tersebut harus terpenuhi.

Jika salah satu tidak terpenuhi maka pihak penyidik tidak akan merekomendasikan penyelesaian perkara melalui restorative justice sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau