Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Tambang Ilegal di Kaltim, Rikwanto: Harus Dihilangkan

Kompas.com, 1 November 2024, 20:00 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Kaltimantan Timur (Kaltim) Rikwanto menegaskan, praktik-praktik penambangan liar atau ilegal harus dikikis habis.

"Kepolisian Daerah Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim harus menelusuri, menindak, dan merapikan betul-betul dengan serius praktik-praktik liar yang berpotensi merugikan negara ini," ujar Rikwanto usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polda dan Kejati Kaltim, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, jangan sampai tidak ada gerakan sama sekali karena dia dan jajaran anggota Komisi III DPR RI yakin masih ada praktik pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Selamatkan Kekayaan Negara, Komisi III DPR RI Kunjungi Kaltim

"Dan itu harus dihilangkan," cetus Rikwanto.

Terlebih, Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) berada, memiliki peran dan posisi strategis untuk menjadi contoh terlaksananya penertiban tambang ilegal.

Untuk itu, harus ada kerja sama lintas sektor antara lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI, Polda Kaltim dan Kejati Kaltim dalam penegakan hukum.

Kendati demikian, Rikwanto mengaku pihaknya belum memetakan besarnya potensi kerugian akibat praktik pertambangan ilegal di Kaltim.

Namun, sebaran SDA pertambangan, kehutanan, perkebunan, perikanan, pertanian, dan lain sebagainya sudah dipetakan dengan baik.

Baca juga: Januari-September 2024, Bandara SAMS Sepinggan Layani 4 Juta Penumpang

"Potensi kerugian akan kami upayakan untuk dihilangkan atau kami kikis dari waktu ke waktu," imbuh Rikwanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Polda Kaltim Yuliyanto mengungkapkan, sejak 2023 hingga September 2024, ada 105 tambang ilegal di Kaltim yang telah ditertibkan dan ditindak.

"Kami berkomitmen mendukung langkah-langkah penyelamatan potensi kerugian negara," kata Yuliyanto.

Legalisasi Tambang Ilegal

Dalam kesempatan itu, selain penertiban terungkap juga usulan opsi legalisasi pertambangan liar. Namun menurut Rikwanto, legalisasi ini butuh pembahasan mendalam lintas sektor.

Termasuk membahas regulasi dan peraturan-peraturan yang mengakomodasi masyarakat yang sudah lebih dulu melakukan praktik pertambangan secara tradisional, agar jangan sampai nanti hal-hal yang harusnya dipenuhi sebagai persyaratan pertambangan dilanggar.

"Karena tambang itu kan masalah lingkungan hidup terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), limbah, kemaslahatan kepada masyarakat dan lain-lain. Kami membuka opsi itu, bukan tidak mungkin ya," kata Rikwanto.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau