Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IKN Jadi Ibu Kota Politik, Pembangunan Ekosistem Perkantoran Dikebut

Kompas.com, 8 November 2024, 12:02 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA KOMPAS.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dijadikan sebagai ibu kota politik sekaligus pusat pemerintahan politik.

Hal ini ditegaskan Presiden Prabowo Subianto saat penutupan retret di Magelang, Jawa Tengah, 27 Oktober 2024.

Posisi dan peran IKN ini juga kemudian dikemukakan kembali oleh Menteri Koordinator Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

"Presiden menargetkan dalam empat atau lima tahun ke depan IKN sebagai pusat pemerintahan politik. Artinya sudah bisa untuk menyelenggarakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata AHY.

Baca juga: Otorita Tegaskan Kebijakan Pembangunan IKN Berbasis Data dan Fakta

Dalam pertemuan tersebut juga Prabowo secara khusus mengingatkan AHY bahwa pembangunan IKN harus difokuskan sebagai salah satu prioritas infrastruktur penting bagi berjalannya pemerintahan.

Saat ini pembangunan infrastruktur dasar yang mendukung ekosistem pemerintahan di IKN sudah hampir rampung.

Di antaranya adalah Gedung Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) 1, 2, 3, dan 4 yang mengusung konsep shared office.

Namun gedung yang mendukung aktivitas legislatif dan yudikatif baru sampai pada tahap detail engineering design (DED). 

"Nah yang tidak kalah penting secara paralel dan bersamaan nanti adalah untuk gedung dan fasilitas pendukung kerja legislatif dan juga yudikatif, karena bukan hanya kantornya tapi juga perumahan bagi ASN, bagi pendukung, dan semua yang akan secara aktif mengawaki IKN sebagai ibu kota pemerintahan," tutur AHY.

Baca juga: Hasil Evaluasi, Trem CRRC Sifang Gagal Berfungsi secara Otonom di IKN

Agar lebih terfokus pembangunannya, AHY mengatakan kementerian-kementerian yang berada di bawah koordinasinya akan merapikan peta jalan pembangunan infrastruktur di IKN.

"Selebihnya untuk gagasan dan ide-ide yang lain tentu bagus, tetapi ada timeline yang harus dirapikan kembali. Artinya supaya tidak terlepas fokus kita untuk menyelesaikan pusat pemerintahan," cetus AHY.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur yang juga Plt Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga menuturkan, progres konstruksi fisik dari seluruh empat kompleks Gedung Kantor Kemenko mencapai rata-rata di atas 60 persen.

Danis memerinci, secara kuantitatif, Gedung Kantor Kemenko 1 telah mencapai progres 85,5 persen, Gedung Kantor Kemenko 2 mencapai 61,2 persen.

Kemudian Gedung Kantor Kemenko 3 mencapai 85,4 persen, dan Gedung Kantor Kemenko 4 mencapai 92,1 persen.

Menurut Danis, gedung-gedung Kantor Kemenko tersebut sudah terlayani air minum yang bersumber dari Instalasi pengolahan Air (IPA) Sepaku 300 liter per detik.

Baca juga: Masjid Negara IKN Bakal Jadi Tempat Shalat Idul Fitri Tahun 2025

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau