Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otorita Terima 30 Risalah Kebijakan Hasil Riset UI, Kontribusi Bangun IKN

Kompas.com, 7 November 2024, 00:02 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Kedeputian Transformasi Hijau dan Digital (THD) menerima Risalah Kebijakan atau Policy Brief dari Universitas Indonesia (UI).

Acara yang akan berlangsung di Swissotel Nusantara, pada Kamis (7/11/2024) ini dirangkai dengan penandatanganan berita acara penyerahan, dan gelaran seminar bertajuk Diseminasi Policy Brief dengan tema Kontribusi Peneliti UI untuk IKN.

Deputi Bidang THD OIKN Mohammed Ali Berawi menjelaskan, risalah kebijakan yang diluncurkan para peneliti UI ini merupakan hasil kajian studi mengenai pembangunan IKN.

Baca juga: Masjid Negara IKN Bakal Jadi Tempat Shalat Idul Fitri Tahun 2025

Terdapat 30 risalah kebijakan yang dibagi dalam empat klaster utama yaitu klaster energi, pangan dan transportasi, klaster sosial humaniora, klaster kesejahteraan dan konservasi lingkungan, serta klaster teknologi dan informatika.

"Teman-teman peneliti dari UI ini secara aktif memberikan rekomendasi dan dukungan intelektual terhadap pembangunan IKN sebagai kota cerdas, berkelanjutan, dan inklusif," ujar Ale kepada Kompas.com.

Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI Nurtami menjelaskan, risalah kebijakan ini merupakan upaya kedua UI dalam perannya sebagai pembina dan advokator.

Risalah kebijakan pertama yang diluncurkan terkait kehadiran Indonesia sebagai bagian dari negara-negara yang tergabung dalam Group of Twenty atau G20.

"Nah, kami ingin naik kelas dan meminta para peneliti untuk team up dengan mitra dari Kementerian/Lembaga terkait dalam pembangunan IKN. Hal ini supaya policy brief yang dihasilkan terkoneksi dengan program yang telah dicanangkan pemerintah," urai Nurtami.

Nurtami menambahkan, dipilihnya IKN sebagai fokus kajian, karena merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang posisinya betul-betul memengaruhi kebijakan Pemerintah.

"Selain itu, kami mengetahui perjuangan untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota baru membutuhkan begitu banyak pemikiran dan juga ide-ide yang bisa dielaborasi oleh semua kepentingan," terang Nurtami.

Hal ini supaya seluruh pemangku kepentingan berada dalam satu visi dan juga mampu mengembangkan pemikiran ke arah yang sama.

Dibuat hanya sebulan

Meski disusun dalam waktu hanya sebulan, namun Nurtami menegaskan bahwa risalah kebijakan ini berdasarkan hasil riset yang mendalam dan komprehensif.

"Sejatinya, peresmiannya sejak Mei-Juni 2024, namun penyusunannya dalam waktu hanya sebulan yakni Oktober. Ini karena periset kami sudah sangat terlatih sebagai advokator. Tidak hanya bagi Indonesia, juga kelak bagi dunia," cetus Nurtami.

Dia berharap, dalam empat tahun ke depan saat Kawasan Inti Pusat pemerintahan (KIPP) tuntas terbangun, risalah kebijakan ini bisa menjadi bahan pemikiran bersama baik oleh OIKN, mitra kerjanya seperti DPR/MPR, serta pemerintah daerah (pemda).

"Semoga ini bisa betul-betul menjadi masukan buat pemerintah. Dan ke depan fungsi kami sebagai advokator bisa terimplementasi dengan baik dalam pembangunan IKN," imbuh Nurtami.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau