Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Perkembangan pembangunan infrastruktur konektivitas yang mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN), memperlihatkan kemajuan signifikan, dan terus dipacu penyelesaiannya.
Satu di antara infrastruktur konektivitas tersebut adalah Bandara IKN yang sudah resmi menyandang status Bandara Internasional Nusantara.
Hal ini menyusul terdaftarnya Bandara Internasional Nusantara pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO), dan resmi menjadi bandara komersial dengan kode WALK.
Baca juga: Dapat Kode WALK, Bandara International Nusantara Dikelola Ditjen Hubud
Adapun kondisi bandara sisi udara atau landasan pacu (runway) per 12 November 2024, sudah menembus panjang 3.000 meter.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rachman Arief Dienaputra mengungkapkan, pelaksana konstruksi saat ini tengah mengerjakan pelapisan untuk layer 2 AC-BC.
"Sedangkan untuk panjang sisa 800 meter, kami sedang mengejar penuntasan AC Base Layer 2," ujar Rachman Arief kepada Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rachman Arief DienaputraPenuntasan selain landasan pacu Bandara Internasional Nusantara juga akan didorong akselerasinya pada Kuartal I Tahun 2025 mendatang.
Baca juga: Taksi Terbang Beroperasi Komersial di IKN Tahun 2029
Jika kelak beroperasi, Bandara Internasional Nusantara akan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan.
Secara resmi, Bandara Internasional Nusantara berlokasi di Directorate General of Civil Aviation (DGCA) atau Ditjen Hubud, Nusantara Airport Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Hubud, dengan terdaftar di ICAO, maka Bandara Internasional Nusantara sah memiliki status operasi untuk umum.
Namun demikian, bandara ini masih digunakan untuk penerbangan domestik, sebagaimana tertulis dalam laman tersebut.
Baca juga: Tak Bisa Jalan secara Otonom, Trem CRRC Sifang Bakal Dikembalikan ke China
Sebelumnya, Bandara Internasional Nusantara bernama Bandara Very Very Important Person (VVIP) atau Naratetama.
Penamaan Bandara VVIP IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Tertulis dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. Karenanya, Perpres tersebut tentu bakal direvisi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang