Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berupaya menerapkan pendekatan sosial kemasyarakatan dalam proses penyelesaian lahan untuk pembangunan IKN.
Salah satu contohnya adalah upaya membebaskan lahan milik H Supriyadi yang terletak di RT 10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Otorita IKN mengeklaim bahwa mereka telah menggunakan pendekatan dialog dan sosialisasi untuk menyelesaikan masalah lahan ini.
Baca juga: Duet Wika-Brantas Menang Tender Proyek Basilika dan Gereja IKN
Pendekatan tersebut berdasarkan pada ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian masalah-masalah terkait pembangunan di IKN.
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan wadah komunikasi yang efektif antara Otorita IKN dan masyarakat.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjelaskan kepada Supriyadi dan masyarakat mengenai status lahan serta langkah-langkah yang diambil dalam proses pembebasan lahan di kawasan IKN.
Baca juga: Ke Mana Libur Nataru? IKN Saja, Ini Layanan dan Fasilitasnya
“Sekarang kami melanjutkan dengan pendekatan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Penajam,” ungkap Alimuddin pada Kamis (12/12/2024).
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN sekaligus Juru Bicara, Troy Pantouw, menambahkan bahwa proses pengadaan tanah telah melewati tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk Pengadilan Negeri, BPPW Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian ATR/BPN.
Dalam hal penetapan nilai ganti kerugian, proses ini dilakukan secara profesional dan independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mengacu pada standar penilaian yang telah ditetapkan.
"Hasil penilaian yang dilakukan KJPP bersifat final dan telah mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Troy.
Otorita IKN bersama pihak-pihak terkait telah melaksanakan serangkaian dialog untuk memastikan bahwa proses berjalan baik, serta memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan yang berlandaskan pada ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutup Troy.
Sebelumnya, Otorita IKN telah melaksanakan tahap akhir Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3T ADP OIKN).
Ini dilakukan untuk pembangunan Jalan Bebas Hambatan (JBH) Segmen 6A dan 6B dengan memberikan penggantian nilai tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat.