Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opsen Pajak Kendaraan Dorong Peningkatan PAD Balikpapan

Kompas.com, 9 Februari 2025, 18:57 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Skema opsen pajak kendaraan yang baru saja diterapkan diyakini akan membuat pajak kendaraan menjadi lebih murah.

Dengan skema baru ini, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan bisa meningkat hingga Rp 100 juta.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Pemerintah Kota Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan bahwa dengan skema opsen pajak kendaraan, masyarakat akan membayar pajak yang lebih murah dibandingkan sebelumnya.

"Untuk tarif lama sekitar 1,75 persen. Artinya ada perubahan pada tarif," ujar Idham kepada Kompas.com, Sabtu (8/2/2025).

Baca juga: Harga Rumah Seluruh Tipe di Balikpapan Naik 1,55 Persen

Ia mencontohkan perhitungan pajak untuk kendaraan Toyota Veloz 1.5 M/T 2024 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 300 juta, total pajak yang dibayarkan adalah Rp 4.183.200, lebih murah dibandingkan tarif lama sebesar Rp 5.250.000.

Selain lebih murah, skema opsen juga memungkinkan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) langsung masuk ke kas daerah.

Sebelumnya, daerah harus menunggu mekanisme bagi hasil dari provinsi yang dilakukan setiap triwulan.

"Sebelumnya kan, daerah harus menunggu mekanisme bagi hasil dari provinsi yang dilakukan setiap triwulan, tapi dengan adanya opsen pajak sudah tidak lagi, langsung masuk kas daerah," jelas Idham.

Target PAD meningkat

Idham meyakini, skema opsen pajak kendaraan ini dapat meningkatkan PAD Kota Balikpapan.

Sebelumnya pada 2024, kontribusi pajak kendaraan hanya Rp 200 juta, tahun 2025 ini bisa mencapai Rp 250 juta hingga Rp 200 juta.

Baca juga: Balikpapan Pangkas Seremonial, Anggaran Difokuskan untuk BPJS Gratis dan Pendidikan

Idham menambahkan, opsen pajak kendaraan tidak hanya berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Untuk BBNKB juga jadi lebih murah dengan skema opsen," imbuhnya.

Oleh karena itu, Idham mengimbau pengendara yang memiliki nomor polisi luar daerah agar segera membalik nama kendaraannya.

"Yang perlu diketahui, tarif pajak kendaraan di Kalimantan Timur saat ini merupakan yang paling rendah se-Indonesia, jadi seharusnya mereka pindah ke sini," ungkap Idham.

Idham juga menyampaikan wacana pemberian diskon pajak pada momen-momen tertentu untuk menarik lebih banyak wajib pajak.

"Jadi ada momentum biasanya ada diskon besar untuk pembayaran pajak kendaraan," cetus Idham.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau