Penulis
"Perlu pendalaman terhadap jaringan mereka. Dari hasil pemeriksaan mereka menyebutkan hanya diperintahkan untuk mengambil," jelasnya.
Selanjutnya operasi di Samarinda dilaksanakan pada 25 Januari 2025, dan polisi berhasil menangkap dua tersangka, T dan AR.
Barang bukti yang diamankan berupa 653 gram sabu dalam 15 paket dan 10 butir pil ekstasi.
Polisi juga masih mengejar satu DPO berinisial E, yang menjadi pemasok barang bagi kedua tersangka.
Arif mengungkapkan, tiga operasi ini merupakan hasil kerja sama dengan polres setempat.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dalam menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.
"Dengan diamankannya barang bukti sekian banyak ini Polda Kaltim turut andil dalam menyelamatkan 105.000 generasi penerus atau generasi muda calon pengguna narkoba agar tidak menggunakan kembali," kata Arif.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
"Kami juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengamankan otak pengiriman narkoba," tegasnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.