Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Dalam upaya mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota layak huni dan berkelanjutan, sektor perumahan menjadi salah satu prioritas utama.
Untuk mempercepat pembangunan hunian, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pun menjadi pilihan strategis.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), KPBU diharapkan menjadi sumber pendanaan utama untuk proyek-proyek di IKN, termasuk sektor hunian.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Ramaikan IKN, Hotel Qubika dan Resto Kampung Kecil Segera Diresmikan
Di sinilah peran penting PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF sebagai salah satu pilar pembiayaan KPBU sektor perumahan di IKN.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menuturkan, SMF bersama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI bertindak sebagai Fasilitas Pengembangan Proyek (FPP).
"Keduanya merupakan special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Agung menjawab Kompas.com, Rabu (26/2/2025).
Rinciannya, SMI bertindak sebagai koordinator, sementara SMF berperan sebagai pelaksana FPP.
Tahun 2025 ini, SMF akan fokus menjalankan perannya sebagai pelaksana FPP dalam mendukung Otorita IKN sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Direktur Bisnis SMF Heliantopo menjelaskan, dalam skema KPBU IKN, SMF akan mendampingi PJPK sejak tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, hingga pelaksanaan perjanjian.
Baca juga: Otorita Bantah Minat Investasi di IKN Turun, Ini Penjelasannya
Pendampingan ini meliputi dua skema yakni skema solicited di mana SMF membantu PJPK dalam menyusun proposal yang sesuai dengan standar teknis dan kelayakan yang ditetapkan.
"Tujuannya adalah untuk memastikan proyek menarik bagi mitra swasta," tambah Heliantopo kepada Kompas.com.
Kedua adalah skema unsolicited, di mana SMF membantu Otorita IKN menilai proposal yang diajukan oleh calon pemrakarsa.
Penilaian ini memastikan kesesuaian dengan standar dan visi pembangunan hunian ASN di IKN.
Lebih jauh, Heliantopo menuturkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2020, SMF dapat berperan sebagai penyedia pembiayaan langsung atau primer dalam proyek KPBU di IKN.