Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Setelah melaksanakan prosesi groundbreaking pada tahun 2024 lalu, akhirnya empat perusahaan pelopor mengantongi sertifikat hak atas tanah (SHAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Empat perusahaan tersebut adalah PT Medikaloka Hermina (Tbk), PT Pakuwon Nusantara Abadi, PT Utama Gunadarma Komunika, dan PT Archshouse Nusantara Indonesia.
Proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan koordinasi erat bersama Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita IKN.
Penyerahan sertifikat dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sebagai komitmen Otorita IKN dalam memberikan kemudahan berusaha bagi para investor sekaligus memastikan proses due diligence tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Korea Selatan Hibahkan Rp 125 Miliar, Dukung Pengembangan SDM di IKN
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menegaskan, langkah ini merupakan terobosan akuntabel yang mendapatkan dukungan penuh dari pelaku usaha.
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, percepatan pembangunan berbagai fasilitas dan infrastruktur pendukung diharapkan dapat segera dibangun guna mendukung ekosistem IKN sebagai ibu kota politik di tahun 2028.
Menurut Agung, kebijakan ini merupakan langkah yang akuntabel dan telah mendapat dukungan penuh dari para pelaku usaha.
"Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, kami optimistis pembangunan fasilitas serta infrastruktur pendukung di IKN dapat dipercepat, sehingga ekosistem ibu kota negara ini siap berfungsi sepenuhnya pada tahun 2028," papar Agung, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Ikut Proyek KPBU Jalan di IKN, HK Targetkan Konstruksi Tahun 2026
Direktur Utama PT Arcshouse Nusantara Indonesia Wiraseno menyambut baik terobosan ini.
"Kemudahan proses berusaha di IKN sangat dirasakan oleh kami," kata Wiraseno.
Dia menambahkan, proses penerbitan SHAT dengan mudah dan tidak terdapat kesulitan.
PT Arcshouse Nusantara Indonesia akan membangun hotel untuk mendukung pembangunan IKN khususnya dalam menyediakan pilihan akomodasi yang nyaman bagi masyarakat di sekitarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Perizinan dan Legal RS Hermina Nusantara Arie Setyo Wahyudi juga menyampaikan rasa syukurnya atas kepastian hukum yang diberikan oleh Otorita IKN.
"Alhamdulillah, RS Hermina Nusantara dengan penuh syukur telah menerima Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT). Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungannya. Kami berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan Otorita IKN akan senantiasa mengikuti ketentuan yang berlaku demi kemajuan bersama," papar Arie.
Baca juga: Ikut Proyek KPBU Jalan di IKN, HK Targetkan Konstruksi Tahun 2026
Arie menuturkan, Rumah Sakit Hermina Nusantara di IKN telah beroperasi dengan baik dan mulai memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat.