Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Empat Perusahaan Pelopor Kantongi Sertifikat Tanah IKN

Kompas.com, 28 Februari 2025, 11:11 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Setelah melaksanakan prosesi groundbreaking pada tahun 2024 lalu, akhirnya empat perusahaan pelopor mengantongi sertifikat hak atas tanah (SHAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Empat perusahaan tersebut adalah PT Medikaloka Hermina (Tbk), PT Pakuwon Nusantara Abadi, PT Utama Gunadarma Komunika, dan PT Archshouse Nusantara Indonesia.

Proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan koordinasi erat bersama Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita IKN.

Penyerahan sertifikat dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sebagai komitmen Otorita IKN dalam memberikan kemudahan berusaha bagi para investor sekaligus memastikan proses due diligence tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Korea Selatan Hibahkan Rp 125 Miliar, Dukung Pengembangan SDM di IKN

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menegaskan, langkah ini merupakan terobosan akuntabel yang mendapatkan dukungan penuh dari pelaku usaha.

Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, percepatan pembangunan berbagai fasilitas dan infrastruktur pendukung diharapkan dapat segera dibangun guna mendukung ekosistem IKN sebagai ibu kota politik di tahun 2028.

Menurut Agung, kebijakan ini merupakan langkah yang akuntabel dan telah mendapat dukungan penuh dari para pelaku usaha.

"Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, kami optimistis pembangunan fasilitas serta infrastruktur pendukung di IKN dapat dipercepat, sehingga ekosistem ibu kota negara ini siap berfungsi sepenuhnya pada tahun 2028," papar Agung, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Ikut Proyek KPBU Jalan di IKN, HK Targetkan Konstruksi Tahun 2026

Direktur Utama PT Arcshouse Nusantara Indonesia Wiraseno menyambut baik terobosan ini.

"Kemudahan proses berusaha di IKN sangat dirasakan oleh kami," kata Wiraseno.

Dia menambahkan, proses penerbitan SHAT dengan mudah dan tidak terdapat kesulitan.

PT Arcshouse Nusantara Indonesia akan membangun hotel untuk mendukung pembangunan IKN khususnya dalam menyediakan pilihan akomodasi yang nyaman bagi masyarakat di sekitarnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Perizinan dan Legal RS Hermina Nusantara Arie Setyo Wahyudi juga menyampaikan rasa syukurnya atas kepastian hukum yang diberikan oleh Otorita IKN.

"Alhamdulillah, RS Hermina Nusantara dengan penuh syukur telah menerima Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT). Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungannya. Kami berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan Otorita IKN akan senantiasa mengikuti ketentuan yang berlaku demi kemajuan bersama," papar Arie.

Baca juga: Ikut Proyek KPBU Jalan di IKN, HK Targetkan Konstruksi Tahun 2026

Arie menuturkan, Rumah Sakit Hermina Nusantara di IKN telah beroperasi dengan baik dan mulai memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau