Penulis
Rinciannya, investasi yang masuk selama 8 kali groundbreaking senilai Rp 58,4 triliun, dan tambahan investasi baru Rp 1,25 triliun.
Tambahan investasi baru ini diperoleh dari Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan pemanfaatan lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) yang penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)-nya digelar, Senin (24/2/2025).
Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan, investasi tambahan ini dari lima perusahaan Nasional.
Baca juga: Ini Empat Perusahaan yang Terima Sertifikat Hak Atas Tanah IKN
Mereka adalah Balikpapan Ready Mix Nusantara, PT Berkah Bersinar Abadi, PT Brantas Abipraya, PT Puri Persada Lampung, dan Universitas Negeri Surabaya.
"Investasi ini akan digunakan untuk membangun proyek mixed-use yang meliputi hotel, perkantoran, dan universitas, yang bertujuan mempercepat terwujudnya ekosistem perkotaan di IKN," ujar Agung.
Secara jangka panjang, investasi di IKN terhitung menarik. Namun, keberhasilan investasi ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam menjaga kontinuitas pembangunan. Selain itu, regulasi yang jelas dan infrastruktur dasar yang memadai juga menjadi faktor penting untuk memastikan IKN sebagai poros ekonomi baru di Indonesia.
Hal ini sebagaimana dikatakan Senior Research Advisor at Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Korea Selatan Hibahkan Rp 125 Miliar, Dukung Pengembangan SDM di IKN
Menurutnya, meskipun investasi telah mengalir dan beberapa proyek telah memasuki fase groundbreaking dan konstruksi, pengurangan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk IKN menimbulkan kebimbangan terkait kelanjutan prospek pembangunan.
"Pemerintah perlu memberikan kejelasan status implementasi IKN agar para pemangku kepentingan mendapatkan kepastian," tambah Syarifah.
Skema KPBU yang Ideal untuk Pengembangan IKN
Oleh karena itu, Konsep KPBU dinilai sangat baik untuk pengembangan IKN, terutama dengan keterbatasan dana pemerintah.
Skema ini memungkinkan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan, seperti pembangunan hunian atau rusun, dengan skema availability payment (AP).
Khusus skema KPBU Sektor Perumahan, pengembang menyiapkan semua, mulai dari studi kelayakan hingga konstruksi, dan pemerintah akan membayar secara berkala setelah konstruksi selesai dan layanan tersedia.
Skema ini mengurangi beban APBN pada awal pembangunan, dan meminimalkan risiko pasar bagi pengembang, karena kebutuhan hunian ASN dan TNI/Polri telah terjamin.
Baca juga: Investor China Bangun Terowongan Multi-sarana Rp 70 Triliun di IKN
Terkait skema pembiayaan ini, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).