Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Rumah DPR dan MA di IKN Tembus Rp 4,42 Triliun, Dibangun 2026

Kompas.com, 4 September 2025, 15:50 WIB
Add on Google
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai membangun rumah untuk anggota lembaga legislatif (DPR RI) dan yudikatif (Mahkamah Agung RI) pada tahun 2026.

Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto mengatakan bahwa proyek rumah tapak dan rumah susun tersebut menelan anggaran Rp 4,42 triliun.

"Akan dimulai pada tahun 2026 dengan skema kontrak tahun jamak atau multi years contract (MYC)," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (04/09/2025).

Baca juga: Pembangunan Gedung DPR dan MA di IKN Dimulai, Anggaran Rp 4,73 Triliun

Anggaran itu masuk ke dalam anggaran tambahan yang sudah diajukan oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dengan total nilai Rp 14,92 triliun.

Selain itu, Otorita IKN sudah mulai membangun gedung legislatif yakni kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan gedung yudikatif di IKN pada tahun ini.

Pembangunan gedung dua lembaga tersebut menelan anggaran Rp 4,73 triliun.

"Kelompok pertama untuk melanjutkan paket pekerjaan pembangunan gedung dan akses di kawasan yudikatif dan legislatif dengan skema kontrak tahun jamak yang telah dimulai pada tahun 2025 dan akan berakhir pada tahun 2027 atau awal 2028," ujarnya.

Baca juga: Ini Titik Krusial Batas Wilayah IKN dengan Balikpapan

Kemudian, permohonan penambahan anggaran juga dilakukan untuk pembangunan infrastruktur pendukung aksesibilitas dan utilitas kawasan yudikatif dan legislatif yang akan dimulai juga pada tahun 2026.

"Pembangunannya dilakukan dengan skema kontrak tahun jamak sebesar Rp 5,17 triliun," katanya melanjutkan.

Kemudian tambahan anggaran terakhir dilakukan untuk penataan kawasan di pusat pemerintahan beserta dukungan layanan sebesar Rp 600 miliar.

Sebagai informasi, permohonan tambahan anggaran dilakukan karena kebutuhan pembangunan di IKN yang sudah ditender dengan skema MYC mencapai Rp 20 triliun.

Baca juga: Dikunjungi Hampir Setengah Juta Orang, IKN Makin Dilirik Investor

Sementara alokasi anggaran untuk Otorita IKN tahun 2025 adalah sebesar Rp 6,2 triliun. Kemudian OIKN mendapatkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 3,6 triliun untuk tiga tahun hingga 2027.

"Masih terdapat gap sebesar Rp 14,92 triliun. Gap tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat Kepala Otorita IKN yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan juga Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 14 Agustus 2025," jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau