Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Sekadar Ibu Kota, IKN Jantung Politik Indonesia: Apa Artinya?

Kompas.com, 22 September 2025, 23:33 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Sejak awal diwacanakan, Ibu Kota Nusantara (IKN) selalu digadang-gadang akan menjadi ibu kota politik.

Namun, apa sebenarnya makna dari istilah ini?

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa IKN baru dapat berfungsi penuh sebagai ibu kota politik ketika seluruh infrastruktur dan sarana pendukung untuk tiga pilar utama negara telah rampung dibangun.

Baca juga: Perawatan Bangunan di IKN Butuh Biaya Rp 600 Miliar

Tiga pilar yang dimaksud Qodari adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Menurut Qodari, jika hanya gedung eksekutif seperti Istana Negara yang selesai, IKN tidak bisa disebut ibu kota politik seutuhnya.

"Kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tetapi legislatifnya belum ada, nanti ngomong-nya sama siapa? Rapat sama siapa?" ujarnya, Senin (22/9/2025).

Logika ini sederhana namun krusial: sebuah pusat pemerintahan harus menjadi tempat di mana seluruh lembaga negara bisa berinteraksi dan bekerja secara harmonis.

Baca juga: Rincian Penggunaan Anggaran Otorita IKN Rp 6,26 Triliun untuk 2026

Saat ini, Istana Garuda, dan Istana Negara sudah berdiri megah, tetapi gedung parlemen dan lembaga yudikatif seperti DPR, MPR, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) masih dalam tahap pelelangan.

Keberadaan ketiga pilar ini secara fisik di satu lokasi menjadi syarat mutlak agar IKN bisa menjadi pusat pengambilan keputusan politik yang efektif.

Target 2028: Komitmen Serius Prabowo

Meskipun masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target ambisius.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, secara eksplisit disebutkan bahwa IKN harus beroperasi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Baca juga: Kantor Basarnas Segera Dibangun di IKN

Komitmen ini tidak hanya tertuang dalam dokumen, tetapi juga didukung dengan alokasi anggaran yang signifikan.

Dalam rapat pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo menyetujui anggaran sebesar Rp 48,8 triliun untuk pembangunan tahap kedua IKN yang berlangsung hingga 2029.

Anggaran ini tidak hanya mencakup pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, tetapi juga ekosistem pendukung, akses jalan, dan biaya pemeliharaan infrastruktur yang sudah ada.

Dengan adanya target yang jelas dan dukungan finansial yang kuat, pembangunan IKN sebagai ibu kota politik bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah rencana yang matang dan terukur.

Ini adalah langkah penting menuju realisasi sebuah pusat pemerintahan yang modern, terintegrasi, dan berfungsi sepenuhnya di Kalimantan Timur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau