Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Dalam langkah strategis yang menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap visi Indonesia Emas 2045, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik Indonesia mulai tahun 2028.
Diteken pada 30 Juni 2025 dan diundangkan pada 19 September 2025, perpres ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan peta jalan komprehensif yang mengintegrasikan pembangunan fisik, pemindahan institusi, dan transformasi ekonomi.
Baca juga: Petani dan Nelayan Dukung Keberlanjutan Pembangunan IKN
Sebagai bagian dari tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Perpres 79/2025 menargetkan percepatan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN seluas 800-850 hektar, dengan fokus pada efisiensi anggaran dan keberlanjutan.
Dokumen ini mengubah narasi IKN dari proyek ambisius menjadi realitas terukur, dengan anggaran 2025 sebesar Rp 13 triliun (turun dari Rp 43,4 triliun pada 2024) dan proyeksi Rp 6,3 triliun untuk 2026, menekankan prioritas pada infrastruktur dasar dan pemindahan 1.700-4.100 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Bukan Sekadar Ibu Kota, IKN Jantung Politik Indonesia: Apa Artinya?
Pembangunan IKN yang dimulai sejak Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, kini memasuki fase akselerasi di bawah Otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono.
Perpres 79/2025 membagi tahapan menjadi dua gelombang utama yakni Tahap Pertama (2022-2024: fondasi) dan Tahap Kedua (2025-2029: penguatan inti), dengan target akhir 2028 untuk status Ibu Kota Politik.
Tahap Persiapan dan Fondasi (2022-2024)
Tahap yang telah mencapai 70-80 persen progres per September 2025, ini fokus pada perencanaan ruang dan infrastruktur dasar untuk mendukung pemindahan simbolis pertama.
Baca juga: Perawatan Bangunan di IKN Butuh Biaya Rp 600 Miliar
Perpres 79/2025 merevisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 untuk menyesuaikan dengan realitas, menekankan efisiensi lahan dan anggaran APBN yang mendominasi 80 persen pendanaan (sisanya swasta dan hibah).
Perencanaan dan Penataan Ruang (2022-2023)
Dimulai dengan pembebasan lahan seluas 256.142 hektar (daratan) dan 68.189 hektar (perairan) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Masterplan IKN membagi kawasan menjadi lima zona: Pemerintahan Pusat (KIPP 800-850 hektar), Pendidikan, Ekonomi, Area Hijau, dan Pendukung.
Baca juga: Kantor Basarnas Segera Dibangun di IKN
Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan, dengan 20 persen lahan dialokasikan untuk gedung perkantoran dan 50 persen untuk hunian berkelanjutan.
Isu hak adat dan relokasi 12.000 warga, diselesaikan melalui Program Reforma Agraria IKN.
Pembangunan Infrastruktur Dasar (2023-2024)