Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 23 September 2025, 09:22 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Dalam langkah strategis yang menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap visi Indonesia Emas 2045, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik Indonesia mulai tahun 2028.

Diteken pada 30 Juni 2025 dan diundangkan pada 19 September 2025, perpres ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan peta jalan komprehensif yang mengintegrasikan pembangunan fisik, pemindahan institusi, dan transformasi ekonomi.

Baca juga: Petani dan Nelayan Dukung Keberlanjutan Pembangunan IKN

Sebagai bagian dari tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Perpres 79/2025 menargetkan percepatan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN seluas 800-850 hektar, dengan fokus pada efisiensi anggaran dan keberlanjutan.

Dokumen ini mengubah narasi IKN dari proyek ambisius menjadi realitas terukur, dengan anggaran 2025 sebesar Rp 13 triliun (turun dari Rp 43,4 triliun pada 2024) dan proyeksi Rp 6,3 triliun untuk 2026, menekankan prioritas pada infrastruktur dasar dan pemindahan 1.700-4.100 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Bukan Sekadar Ibu Kota, IKN Jantung Politik Indonesia: Apa Artinya?

Pembangunan IKN yang dimulai sejak Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, kini memasuki fase akselerasi di bawah Otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono.

Perpres 79/2025 membagi tahapan menjadi dua gelombang utama yakni Tahap Pertama (2022-2024: fondasi) dan Tahap Kedua (2025-2029: penguatan inti), dengan target akhir 2028 untuk status Ibu Kota Politik.

Berikut tahapan pembangunan IKN

Tahap I

Tahap Persiapan dan Fondasi (2022-2024)

Tahap yang telah mencapai 70-80 persen progres per September 2025, ini fokus pada perencanaan ruang dan infrastruktur dasar untuk mendukung pemindahan simbolis pertama.

Baca juga: Perawatan Bangunan di IKN Butuh Biaya Rp 600 Miliar

Perpres 79/2025 merevisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 untuk menyesuaikan dengan realitas, menekankan efisiensi lahan dan anggaran APBN yang mendominasi 80 persen pendanaan (sisanya swasta dan hibah).

Perencanaan dan Penataan Ruang (2022-2023)

Dimulai dengan pembebasan lahan seluas 256.142 hektar (daratan) dan 68.189 hektar (perairan) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Masterplan IKN membagi kawasan menjadi lima zona: Pemerintahan Pusat (KIPP 800-850 hektar), Pendidikan, Ekonomi, Area Hijau, dan Pendukung.

Baca juga: Kantor Basarnas Segera Dibangun di IKN

Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan, dengan 20 persen lahan dialokasikan untuk gedung perkantoran dan 50 persen untuk hunian berkelanjutan.

Isu hak adat dan relokasi 12.000 warga, diselesaikan melalui Program Reforma Agraria IKN.

Pembangunan Infrastruktur Dasar (2023-2024)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau