Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga: Putusan MK Tak Bikin IKN Goyang, Investasi Jadi Prioritas

Kompas.com, 20 November 2025, 22:43 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema pemberian Hak Atas Tanah (HAT) jangka panjang yang memungkinkan penggunaan lahan mencapai 190 tahun.

Meskipun terjadi koreksi signifikan pada aspek legal pertanahan, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa proyek IKN tetap berjalan sesuai rencana.

Baca juga: Banggar DPR Amankan Dana IKN Rp 48,8 Triliun, Ekonomi Kaltim Melesat 7 Persen

Pernyataan Menko Airlangga di Kampus UGM, Yogyakarta, pada Rabu (19/11/2025), menekankan bahwa agenda strategis pembangunan IKN tidak akan terganggu oleh putusan tersebut.

“Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan,” ujar Airlangga, sekaligus memberikan sinyal kuat kepada pasar domestik maupun internasional mengenai komitmen politik yang tak bergemingterhadap Nusantara.

Relevansi Putusan MK dan Respon Pemerintah

Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang membatalkan skema dua siklus pemberian HAT di IKN, HGU 190 tahun, dan HGB/Hak Pakai 160 tahun, memiliki bobot konstitusional yang mendalam.

MK menyatakan bahwa pengaturan durasi jangka panjang tersebut tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah, sehingga harus dikembalikan pada ketentuan undang-undang nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Baca juga: IKN Terus Berlanjut, 22 Tower Rusun Dibangun dengan APBN Rp 382,5 Miliar

Airlangga menyatakan pemerintah akan menelaah putusan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian regulasi pasca-putusan MK dilakukan tanpa menciptakan kevakuman hukum atau menghambat proses investasi yang sudah berjalan," imbuhnya.

Menjaga Arus Investasi

Tantangan terbesar pasca-putusan MK adalah menjaga minat investor, terutama yang mengandalkan kepastian jangka panjang atas penguasaan lahan.

Namun, Airlangga menegaskan bahwa upaya penarikan investasi di IKN tetap menjadi fokus utama, dihubungkan dengan dua agenda strategis nasional.

IKN dipandang sebagai kawasan yang harus menyerap tenaga kerja. Airlangga menekankan bahwa investasi yang ditarik ke IKN secara langsung akan menciptakan lapangan kerja, yang menjadi prioritas utama pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Baca juga: Hak Atas Tanah IKN Jadi 95 Tahun, Otorita Selaraskan Aturan Teknis

Lebih lanjut, investasi di IKN dikaitkan dengan penguatan ekosistem hilirisasi. Hilirisasi (pengolahan sumber daya alam di dalam negeri) adalah program unggulan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah dan devisa.

IKN, dengan fokusnya pada pengembangan teknologi dan industri cerdas, diharapkan menjadi simpul penting dalam ekosistem hilirisasi Indonesia.

“Indonesia kan terbuka dalam investasi, jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa,” jelas Airlangga.

Proyeksi Keberlanjutan IKN

Meskipun putusan MK mengharuskan penyesuaian pada Bab Pertanahan di UU IKN, pesan dari otoritas tertinggi ekonomi negara sangat jelas.

Bahwa komitmen terhadap IKN adalah komitmen terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah timur.

Baca juga: IKN Ibu Kota Politik 2028, Kualitas Layanan Pertanahan Harus Naik Kelas

Kepastian yang dipegang oleh investor kini bergeser dari durasi HAT yang super panjang, menjadi kepastian dan kecepatan adaptasi regulasi pemerintah.

Pemerintah dituntut segera merumuskan mekanisme evaluasi dan perpanjangan hak atas tanah yang baru, yang harus memberikan kejelasan kriteria evaluasi yang terukur, tetap menghormati prinsip penguasaan negara atas tanah, dan memastikan kemudahan berusaha dan perlindungan modal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau