JAKARTA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) seiring ibu kota negara baru tersebut menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
"Begitu di-declare, ya itu akan jadi," kata Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Basuki menegaskan, untuk menyiapkan menjadi Pemdasus, Otorita IKN berkoordinasi dengan Jimly Asshiddiqie melalui Jimly School of Law and Government.
Baca juga: Otorita IKN Menuju Pemdasus, Batas Wilayah Disepakati
Basuki juga menanyakan pandangan Jimly terkait maksud penerbitan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
"Beliau menyampaikan, artinya Pak Presiden sudah mengikatkan diri secara politis dan secara konstitusi bahwa yes IKN akan menjadi ibu kota negara," ujarnya.
Basuki juga menepis isu banyak investor menarik diri imbas pemangkasan masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT) di ibu kota negara baru tersebut.
Basuki menjelaskan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siklus Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai di IKN tidak mencabut HAT di sana, melainkan merevisi mekanismenya.
Baca juga: Otorita Gandeng Jimly Asshiddiqie Siapkan Pembentukan Pemdasus IKN
"Jadi kalau yang Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023, contohnya HGB satu siklus 80 tahun diberikan langsung. Nah, direvisi itu menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklusnya 80 tahun, tapi pertama diberi 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun," kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Malah, Basuki mengatakan, dengan terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, investor semakin yakin menanamkan modalnya di IKN.
"Sekarang ada Perpres, Bapak Presiden sekarang sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden, enggak ada lain," ujarnya.
Namun, Basuki mengatakan tidak ada insentif tambahan lainnya yang diberikan sebagai pengganti dua siklus HAT yang sebelumnya dijanjikan kepada investor.
Diberitakan sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) memangkas durasi HAT di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.
Pemangkasan berlaku untuk HGU, HGB, dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Baca juga: Pemdasus IKN Segera Dibentuk, Apa Kewenangannya?
Dalam ketentuan baru, HGU maksimal berlaku 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan).
HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).